MONITOR, Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan monitoring untuk memantau masyarakat agar mematuhi Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor: 443/132-Huk/Dinkes tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19) di Kota Depok. Monitoring tersebut dilakukan ke 11 kecamatan.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menjelaskan, dalam SE tersebut dijelaskan seluruh sekolah TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, dan SMA/MA di Kota Depok untuk meliburkan anak sekolah dan mengganti dengan belajar di rumah. Maka, Satpol PP memonitoring ke seluruh wilayah dan sejumlah lokasi keramaian dan warnet di Depok.
“Kami lakukan pemantauan, dan ditemukan pelajar berada di keramaian dan warnet,” kata Lienda Ratnanurdianny di Balai Kota Depok, Jumat (20/3).
Untuk itu, lanjut Lienda, pihaknya memberikan imbauan kepada mereka untuk kembali ke rumah. Pasalnya, pelajar diberikan libur tidak untuk keluar rumah atau jalan-jalan, melainkan untuk belajar di rumah.
“Kami arahkan untuk pulang dan belajar di rumah sebagai pencegahan virus Corona,” pungkasnya.