Jumat, 13 Desember, 2024

Di Bawah Komando Firli Bahuri, KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus

MONITOR, Jakarta – Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan proses penghentian penyelidikan terhadap 36 kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“KPK mengonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. Hal ini kami uraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di Pasal 5 UU KPK,” kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (20/2).

Seperti diketahui, penghentian proses penyelidikan puluhan kasus di masa pimpinan Firli Bahuri Cs terlihat dari dokumen paparan arah dan kebijakan umum KPK Tahun 2020 yang diterima awak media.

Pun demikian, Ali enggan memaparkan puluhan penyelidikan yang dihentikan tersebut. Ia hanya menyebut jenis dugaan korupsi yang penyelidikannya dihentikan cukup beragam, mulai dari dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN dan lainnya.

- Advertisement -

“Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR/ DPRD,” ujar dia.

Masih dikonfirmasi, Ali menjelaskan, penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Dengan alasan itu, Ali mengatakan dalam proses penyelidikan terdapat kemungkinan sebuah perkara ditingkatkan ke penyidikan atau tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan.

“Ketika di tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, maka perkara ditingkatkan ke penyidikan. Dan, sebaliknya sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER