Senin, 25 November, 2024

Ormas Betawi Setuju Pemprov DKI Tindak Tegas Pengamen Ondel-ondel di Jalanan

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak penggunaan ondel-ondel untuk mengamen di jalanan Ibu Kota. Hal itu dilakukan setelah adanya kesepakatan bersama antara Pemprov DKI dengan para organisasi masyarakat (Ormas) asal Betawi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, mengatakan pihaknya telah mendiskusikan dengan beberapa ormas Betawi seperti Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) dan Barisan Jawara dan Pengacara (Bang Japar). Mereka setuju dengan adanya niat dari Pemprov DKI untuk merevisi Peraturan Daerah DKI nomor 4 tahun 2015 tentang Kelestarian Budaya Betawi.

“Nantinya akan dilakukan Pendataan atau inventarisasi sanggar-sanggar kesenian Kebudayaan betawi, pengrajin yang buat ondel-ondel itu,” ujar Arifin saat dihubungi, Jumat (14/2).

Ia menyebut, seluruh ormas Betawi didapatkan sebuah temuan bahwa pemakaian ondel-ondel untuk mengemis di jalanan sebagai bentuk yang merendahkan terhadap salah satu ikon budaya Jakarta tersebut.

- Advertisement -

“Kita tidak menginginkan ondel-ondel yang merupakan ikon betawi itu direndahkan dalam bentuk kegiatan mengamen,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selama belum terbit hasil revisi Peraturan Daerah DKI nomor 4 tahun 2015 tentang Kelestarian Budaya Betawi, pihaknya akan menindak dengan menggunakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

“Larangan untuk mengamen sudah diatur dalam perda 8 Tahun 2007 pasal 39-40, itu jelas sudah disebutkan larangan mengamen,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Hendri Wardana menjelaskan, penggunaan ondel-ondel untuk mengemis itu akan menyakitkan hati warga Betawi. Pasalnya, aktivitas itu tak sesuai dengan nilai leluhur mereka.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER