MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebutkan hingga saat ini wacana pembentukan panitia khusus (Pansus) Jiwasraya masih dalam pembahasan informal antara fraksi di DPR.
Ia juga menegaskan bahwa Pansus merupakan alat instrumen dewan dalam melakukan tugas pengawasan.
“Dari awal harus kita ingatkan kalau nantinya disepakati ada Pansus, ini bukan tujuan politik, tetapi tujuannya untuk membantu dan mengawal penegakan hukum dalam kasus Jiwasraya, yang saat ini masih ditangani Kejaksaan Agung itu benar-benar on the track menurut hukumnya,” kata Arsul dalam pernyataannya kepada awak media, dimuat Sabtu (11/1).
Secara komprehensif, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengajak semua pihak untuk merujuk pada Undang-Undang tentang MD3, guna melihat persoalan mana yang perlu dibahas oleh Pansus.
Ia menyatakan bahwa pada dasarnya tidak ada ukuran besar-kecil kasus dalam pembentukan Pansus, terutama kasus yang membelit perusahaan pelat merah yang diduga menelan kerugian negara mencapai Rp 13,7 triliun tersebut.
“Tapi kalau melihat spektrum kasus yang menyangkut Jiwasraya, memang yang paling tepat menurut saya menggunakan Pansus, karena di sana ada hal-hal yang merupakan kewenangan lintas komisi atau alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya,”pungkas dia.