MONITOR, Jakarta – Berbicara soal gaji yang diperoleh para anggota DPR RI yang baru saja dilantik, ternyata para-para legislator Senayan ini dalam sebulan bisa membawa pulang uang yang diberikan negara nilainya mencapai Rp 17.217.903.
Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selama tidak ada kenaikan gaji dan tunjangan uang yang diterima 575 anggota DPR RI periode 2019-2024 tidak akan jauh berbeda dengan anggota dewan sebelumnya.
“Sejauh ini belum ada aturan baru yang akan menaikkan gaji anggota DPR yang baru saja dilantik. Demikian gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR yang baru ini tak jauh beda dengan anggota DPR sebelumnya,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti, Kamis (3/10).
Menurut Nufransa, anggota DPR 2019-2024 akan menerima gaji dan tunjangan tetap setiap bulannya. Total gaji dan tunjangan tetap yang diterima bisa menyentuh angka Rp17 juta per bulan.
Namun demikian dijelaskan Nufransah, selain gaji dan tunjangan tetap, anggota DPR akan menerima penerimaan lainnya. Jika ditotal mencapai lebih Rp50 juta per bulan.
Adapun rincian pendapatan per bulan itu diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.
Sementara untuk ketetapan gaji anggota DPR tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Gaji dan tunjangan tetap untuk anggota DPR ini terdiri dari gaji pokok Rp4,2 juta, tunjangan istri Rp420.000, tunjangan anak Rp168.000, uang sidang/paket Rp2 juta, tunjangan jabatan Rp9,7 juta, tunjangan beras Rp30.090 dan tunjangan PPh Pasal 21 Rp2,69 juta. Jika ditotal gaji dan tunjangan tetap per bulan untuk anggota DPR mencapai Rp17.217.903.