MONITOR, Jakarta – Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan Seleksi Kemampuan Akademik PPG Tahun 2019.
Pelaksanaan program PPG Dalam Jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.
Dirjen GTK menyampaikan beberapa informasi terkait persiapan pelaksanaan seleksi kemampuan akademik tahun 2019 Program PPG Dalam Jabatan sebagai berikut.
- Advertisement -