MONITOR, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, angkat bicara soal rencana revisi UU KPK yang akan dilakukan para politisi Senayan. Mahfud pun mengusulkan pada para anggota DPR menunda pembahasannya. Sebab ia beralasan, pembahasan revisi UU KPK tersebut bukanlah hal yang mendesak untuk dilakukan.
“Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih bisa menarik atau menunda pembahasan Revisi UU KPK, terlepas dari isi dan materi dalam revisi,” ujar Mahfud memberikan saran.
Mahfud menerangkan, Revisi UU KPK tidak masuk di dalam prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2019. Sementara prosedur yang ada, revisi ini adalah undang-undang biasa. Sehingga harus disosialisasikan melalui rapat dengar pendapat, dibahas dengan DPR dan tahapan-tahapan lain.
Bahkan, kata Mahfud, sampai saat ini naskah akademiknya juga belum ada. Apalagi dalam beberapa hari ke depan ada pergantian anggota DPR.
“DPR 18 hari lagi akan berganti. Masalahnya di situ, kalau materinya bagus-bagus,” ujarnya.
Selama ini, kata Mahfud, dalam penyusunan undang-undang, rata-rata diselesaikan dalam kurun waktu empat bulan. Dia menjelaskan, Presiden dalam melakukan revisi sebuah undang-Undang pembahasan butuh waktu sekira 60 hari sehingga setelah diserahkan dan ada pandangan fraksi-fraksi, barulah Presiden akan melakukan pembahasan.
Dia menambahkan, Revisi UU KPK, berbeda dengan kondisi luar biasa yang bisa ditetapkan DPR bersama dengan Presiden tanpa melalui mekanisme prolegnas ataupun sosialisasi. Seperti ada putusan MK, ada kekosongan hukum ataupu kejadian luar biasa.
“Kalau ini kan harus masuk Prolegnas dulu. Ini bisa didiskusikan,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Mahfud, semua pihak diminta untuk tidak apriori terhadap materi dari revisi tersebut. Sepanjang pengamatan semuanya bagus dan perlu dilakukan pembahasan.
Sebab, diakui Mahfud, alasan Presiden, DPR ataupun masyarakat sipil untuk menguatkan KPK juga bagus. Bahkan semuanya sepakat untuk menguatkan KPK.