MONITOR, Jakarta – Konfrensi pers yang dilakukan Komisioner KPK Saut Situmorang terkait dengan konfrensi pers mengenai dugaan pelanggaran kode etik berat yang dilakukan mantan Deputi bidang Penindakan KPK Firli Bahuri terus menuai perhatian publik.
Termasuk oleh Komisi III DPR yang menjadikan peristiwa konfrensi pers tersebut menjadi pertanyaan dan pendalaman dalam rapat uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (Capim) KPK.
Capim KPK petahana Alexander Marwata pun diminta untuk menjelaskan duduk persoalan hingga terjadinya konfrensi tersebut.
“Sebenarnya saya juga agak kaget (ada konfrensi pers) itu. Karena, saya juga taunya informasi itu dari Ibu Basaria Panjaitan melalui WA (What’s App),” kata Alexander dalam rapat uji kelayakan dan kepatutan, di Ruang Komisi III DPR, Senayan, Kamis (12/9).
Seperti diketahui, Firli yang juga merupakan Kapolda Sumatera Selatan itu merupakan salah satu Capim KPK dari 10 nama yang lolos dan menjalankan uji kelayakan dan kepatutan oleh komisi III DPR.
Lebih lanjut, Alexander memaparkan terkait dengan adanya pelanggaran kode etik terhadap Firli Bahuri..
Ia menjelaskan dalam sidang dewan pertimbangan pegawai (DPP) termasuk pertimbangan dari lima pimpinan institusi anti rasuah untuk memberikan keputusan dengan memberikan surat peringatan kepada yang bersangkutan.
“Ketika itu kami sudah memberikan keputusan peringatan kepada yang bersangkutan (Firli,red), dan sebelum melakukan pembelaannya Pak Firli kemudian ditarik oleh institusi awalnya (kepolisian), sehingga kami mengeluarkan pemberhentian secara hormat kepada dia,”tandasnya.