Rabu, 8 April, 2026

Wacana Penerapan Ganjil Genap untuk Motor Ditolak Ojek Online

MONITOR, Jakarta – Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah mengkaji aturan Ganjil Genap yang akan diterapkan pada sepeda motor. Menanggapi hal tersebut, Komunitas Ojek Online menolak wacana Dishub DKI itu.

Menurut Ketua Gabungan Kasi Roda Dua Indonesia, Igun Wicaksono, aturan itu akan merepotkan masyarakat Sendiri dan berdampak pada Ojek Online.

“Saya kurang setuju apabila dilakukan ganjil genap untuk sepeda motor. Kalau dibatasi, maka akan merepotkan masyarakat sendiri. Yang paling cepat kena dampak adalah ojek online,” kata Ketua Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda), Igun Wicaksono, kepada wartawan, Jumat (2/8/2019).

Igun mengatakan penertiban kendaraan untuk roda dua tidak tepat, karena bagi dia, roda empat lebih berperan dalam membuat kemacetan di jalan.

- Advertisement -

“Kalau dibilang kendaraan roda dua adalah biang kemacetan, itu tidak tepat juga karena di jalan ada roda empat juga,” kata Igun.

Pada dasarnya garda setuju dengan kebijakan pemnbatasan kendaraan bermotor namun dia mengatakan harusnya di terapkan kepada kendaraan yang tidak layak jalan agar mengurangi polusi di ibukota. Pembatasan kendaraan mesti dibarengi dengan ketersediaan transportasi umum

“Seharusnya Pemprov DKI juga mengimbangi pembatasan kendaraan dengan mode transportasi yang lebih aman, nyaman, dan terintegrasi. Selama moda transportasi umum belum memenuhi kriteria itu, saya yakin pembatasan kendaraan akan menuai penolakan dari masyarakat,” ujar Igun.

Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta sedang mengkaji aturan ganjil genap. Salah satunya adalah mempertimbangkan motor masuk dalam aturan ganjil genap tersebut. “Ini termasuk yang kami diskusikan. Tentu kita akan kaji lebih lanjut ya bagaimana dengan sepeda motor. Karena sekarang berdasarkan data, dari hasil implementasi ganjil-genap selama enam bulan kemarin, itu sepeda motor itu 72 persen lebih,” kata Kepala Disub DKI, Syafrin Liputo, kepada wartawan.

Diketahui, wacana ganjil-genap yang diperluas penerapannya mengemuka lewat terbitnya Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Aturan tersebut dibuat oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengurangi polusi udara di ibu kota.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER