MONITOR, Jakarta – Maraknya jual beli data kependudukan melalui media sosial membuat Fahri Hamzah resah. Wakil Ketua DPR ini menilai, jual-beli data pribadi Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di media sosial merupakan masalah darurat.
Ia pun menyarankan agar Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perlindungan data pribadi.
“Sebenarnya kalau yang darurat begini, saya minta Presiden bikin Perppu saja. Karena pencurian data warga negara ini sudah masif,” ungkap Fahri belum lama ini di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.
Terkait hal ini, ia pun mempertanyakan kinerja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang tak pernah tuntas menyelesaikan masalah KTP-elektronik. Ditambah lagi dengan kasus dugaan kebocoran data kependudukan di Ditjen Dukcapil. Untuk itu sebagai aturan teknis turunannya, Fahri menyarankan Kemendagri membuat Protokol Perlindungan Data Penduduk.
“Pokoknya Kemendagri beginilah, segera itu selesaikan (pembuatan) e-KTP dan segera bikin protokol perlindungan data penduduk. Ini e-KTP enggak jadi-jadi,” tegas Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu.
Menyoal tertundanya proses pembuatan e-KTP untuk seluruh penduduk di Indonesia, ia menilai ada kejanggalan. Bahkan menurutnya masalah tersebut aneh, mengingat proyek tersebut dikerjakan sejak 10 tahun lalu.
“Jangan-jangan kasus e-KTP itu memang lagi di-objekin orang. Saya curiga, pembuatan e-KTP lama banget ini kan, sudah lebih dari 10 tahun, masa enggak selesai-selesai,” kritik Fahri.