MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menanggapi wacana KPU melarang eks napi koruptor mencalonkan sebagai kepala daerah pada Pilkada 2020. Menurutnya hal tersebut bukan tugas dan wewenang KPU untuk membuat undang-undang, melainkan Wewenang DPR untuk merumuskan tersebut.
“Saya nggak setuju kalau KPU ikut-ikut bikin undang-undang, KPU itu jaga administrasi penyelenggaraan pemilu aja. Jangan ikut, jangan membuat politik penyelenggaraan pemilu. Itu domainnya regulasi domainnya DPR, domainnya politik,” ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (31/7).
Dia menyarankan agar KPU fokus terhadap tugas dan masalah pada pemilu kemaren yang menurutnya banyak yang perlu evaluasi, seperti Surat suara bermasalah, kotak suara yang terbuiat dari kadus dll.
“KPU ini pekerjaannya gak dikerjakan, pekerjaan orang lain mau dikerjakan. Suka begitu ya orang-orang kita itu ya? Kerjaan gak dikerjain, kerjaan orang dikerjain,” ucapnya.
Menurut pendiri GARBI itu, undang-undang pemilu daerah saat ini belum mengatur tentang pelarangan pencalonan eks napi korupsi, beliau menyarankan agar KPU menggunakan aturan yang sudah ada sebelumnya. Meskipun demikian, butuh waktu yang lama untuk merevisi UU, Fahri menegaskan KPU jangan membuat aturan sepihak.
“Yasudah sabar kalau belum selesai ya pakai yang ada dulu. Jangan kalau DPR belum kerja terus dia mau bikin sendiri. Enak aja dia mau jadi regulator juga,” pungkasnya.
Sebelumnya beredar wacana tentang revisi undang-undang bagi calon yang eks napi korupsi tidak bisa mencalonkan kembali. Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menyebut, UU Pilkada harus direvisi. Wacana pelarangan itu mencuat setelah Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang berkasus dua kali di KPK.
