MONITOR, Jakarta – Politikus PKS Fahri Hamzah bersama tim kuasa hukumnya berencana menyambangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (22/7) siang nanti.
Dalam agenda undangan yang diterima awak media itu, Koordinator Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief menjelaskan jika kehadiran kliennya dalam rangka menyampaikan surat permohonan sita aset beserta daftar objek sita.
“Kuasa Hukum Fahri Hamzah akan menyampaikan surat permohonan sita dan daftar aset sita M. Sohibul Iman Cs untuk ditindaklanjuti Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Mujahid, Senin (22/7).
Penyerahan surat permohonan sita merupakan buntut dari mangkirnya lima orang pengurus PKS yakni Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi selaku tergugat dalam kasus melawan Fahri Hamzah dari panggil Juru Sita PN Jakarta Selatan pada 19 dan 26 Juni lalu.
Masih berdasarkan undangan kegiatan tersebut, rencananya Fahri Hamzah maupun tim kuasa hukum akan hadir pada pukul 11.00 WIB.
Sebelumnya sempat diberitakan, sesuai ketentuan hukum acara, penetapan sita eksekusi merupakan lanjutan dari penetapan aanmaning.
Setelah adanya permohonan sita eksekusi maka tahap selanjutnya adalah dikeluarkannya Penetapan Eksekusi yang berisi perintah Ketua Pengadilan Negeri kepada Panitera dan juru sita untuk menjalankan eksekusi.
Setelah Pengadilan mengeluarkan Penetapan Eksekusi berikut Berita Acara Eksekusi maka tahap selanjutnya adalah lelang aset para tergugat.