Selasa, 30 April, 2024

Gerindra Ancam Dua Cawagub DKI Dipulangkan ke Partai Pengusung

MONITOR, Jakarta – Partai Gerindra menyatakan akan berjuang keras agar dua cawagub dikembalikan ke partai pengusung apabila dalam rapat paripurna pemilihan tak pernah mencapai kuorum.

“Kami di Gerindra akan terus agar cawagub bisa dikembalikan ke partai pengusung apabila dalam dua kali paripurna tak mencapai kuorum,” ujar Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta Syarif di Gedung DPRD Jakarta, Kamis (4/7).

Syarif yang juga duduk sebagai anggota pansus Wagub ini mengatakan, rapat pimpinan gabungan (rapimgab) dewan tidak bisa memilih wagub. Sebab hal tersebut bisa dianggap melanggar aturan yaitu PP (peraturan pemerintah) no 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.

“Kalaupun terjadi tidak memenuhi aturan soal kuorum dan dikembalikan ke rapimgab, proses selanjutnya bisa saja dikembalikan ke partai pengusung. Karena pada tatib hanya disebutkan dikembalikan ke rapimgab. Dan dalam aturan yaitu PP no 12 tahun 2018, rapimgab tidak bisa memilih wagub. Namun rapimgab menentukan proses pemilihan wagub selanjutnya,” jelasnya.

- Advertisement -

Sambung Syarif, saat pansus wagub melakukan audiensi dengan Kemendagri pun tidak menyinggung soal proses selanjutnya di rapimgab.

“Kemendagri hanya menyerahkan sepenuhnya kepada pansus wagub untuk menentukan proses pemilihan wagub selanjutnya,” ujarnya.

Karena itu Syarif menambahkan, pihaknya akan mendorong pemilihan wagub dikembalikan ke partai pengusung pada rapat pembahasan tatib pemilihan wagub.

“Saya akan bunyikan di tatib nanti apabila tidak kuorum dua kali dikembalikan ke partai pengusung,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER