MONITOR, Jakarta – Viral di media social Facebook (FB) yang diunggah pemilik akun Budi Setiawan (BS) yang mengunggah di laman FB nya terkait dugaan sebuah SMPN di Jakarta Utara yang tidak memajang foto Presiden di ruang-ruang kelas dengan judul postingan “Racun di SMPN 30”.
Tulisan BS dilatarbelangi oleh unggahan di laman FB atas nama Asteria Fitriani (AF) yang mengunggah pendapat pribadinya, agar sekolah-sekolah di DKI Jakarta tidak perlu memajang (bahkan ditegaskan untuk diturunkan saja) foto Presiden, cukup memajang foto Gubernur DKI Jakarta.
Atas kasus tersebut, Retno Listyarti selaku Komisioner KPAI turun langsung mendatangi sekolah tersebut, Selasa (2/7). Disana ia meminta penjelasan/klarifikasi sekolah. Penanganan yang dilakukan, tujuannya kata Retno agar memastikan ke kelas-kelas bahwa foto Presiden Jokowi dan foto Wakil Presiden Jusuf Kalla terpajang di setiap ruangan kelas di sekolah tersebut.
Berikut ini hasil pengawasan KPAI:
Pertama, Pemilik akun FB Asteria Fitriani (AF) mengunggah status di laman FB nya pada 28 Juni 2019 pukul 6.30 wib yang (mengusulkan) agar sekolah-sekolah di DKI Jakarta tidak perlu memajang (bahkan ditegaskan untuk diturunkan saja) foto Presiden, cukup memajang foto Gubernur DKI Jakarta.
Kedua, Pemilik akun FB Budi Setiawan yang kebetulan alumni SMPN 30 Jakarta pada 30 Juni 2019 kemudian merespon unggahan AF dengan status berjudul “Racun Di SMPN 30”. BS mengira bahwa AF adalah salah satu guru di SMPN 30 Jakarta dan BS menyayangkan ada guru seperti itu di sekolahnya dulu.
Status BS disertai gambar AF beserta putrinya saat acara wisuda kelulusan SMPN 30 angkatan tahun 2018/2019 yang diselenggarakan pada 25 Mei 2019. Di foto tersebut ada latar belakang spanduk besar yang berlogo SMPN 30 Jakarta. Status BS tersebut kemudian viral di media social.
Ketiga, Viralnya status FB BS tersebut sampailah di grup whatsApp guru SMPN 30 Jakarta pada 30 Juni 2019 malam. Kemudian salah satu guru yang bernama Rasito Araseka (Wakasek) berinisiatif menghubungi pemilik akun Budi Setiawan melalui aplikasi Messeger.
Kepada BS, Rasito menjelaskan bahwa Asteria Fitriani (AF) bukanlah guru di SMPN 30 Jakarta, tetapi salah satu orangtua siswa yang baru lulus tahun 2019. Kebetulan AF seorang guru bimbingan belajar (Bimbel) di Koja, Jakarta Utara.
Keempat, Pemilik akun BS kemudian menghapus postingan sebelumnya dan mengunggah postingan baru yang merupakan klarifikasi bahwa AF bukanlah guru SMPN 30 Jakarta dan BS pun menyampaikan permintaan maaf di akun FB nya tersebut, status tersebut tertanggal 30 Juni 2019. Meski demikian, postingan BS sebelumnya sudah terlanjur sangat viral di medsos.
Kelima, Akibat viralnya status BS, pemilik akun AF kebajiran komen bertubi-tubi di FB nya yang kebanyakan menyerang dan menghujatnya. AF akhirnya menutup akun FB nya pada 30 Juni 2019 karena merasa sangat terganggu dengan berbagai komen yang diterima.
Keenam, Pada 1 Juli 2019, AF mendatangi SMPN 30 Jakarta untuk menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyaman yang ditimbulkan dari postingannya dan juga membuatkan pernyataan tertulis bahwa dirinya bukan guru SMPN 30 Jakarta.
Pernyataan dibuat dihadapan Kepala Sekolah, Kepala Kasie SMP Sudin Jakarta Utara, Wakasek Kesiswaan dan beberapa guru. Pernyataan tersebut kemudian juga dikirimakan kepada Dinas Pendidikan Prov. DKI Jakarta sebagai laporan.