MONITOR, Jakarta – Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperjelas status dan peran pihak yang berkaitan dengan penyitaan uang senilai Rp3,5 miliar dari politikus Ahmad Ali yang disebut diduga terkait pengembangan perkara gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Peneliti LSAK Ahmad A. Hariri menilai KPK perlu segera memanggil dan memeriksa kembali pihak yang berkaitan dengan uang sitaan tersebut. Menurut dia, langkah itu penting agar pengembangan perkara yang berkaitan dengan kasus lama mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dapat dituntaskan secara konkret.
“Penyitaan uang sejumlah Rp3,5 miliar dari politikus Ahmad Ali yang diduga terkait kasus gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara harus segera dipertegas. KPK mesti segera memanggil kembali dan memeriksa penerima dari uang sitaan tersebut agar pengembangan kasus lama ini lebih konkret dituntaskan,” ujar Ahmad Hariri melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Jumat 11 September 2026.
Menurut LSAK, KPK juga perlu menjelaskan sumber, aliran, serta peran pihak yang disebut berkaitan dengan uang Rp3,5 miliar tersebut. Hal ini dinilai penting karena perkara tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat Rita Widyasari.
“Kalau ini pengembangan, sudah jelas ada alat buktinya maka harus tegas hasilnya. KPK jangan ragu menetapkan siapapun jadi tersangka,” katanya.
Ahmad mengatakan, perkara dugaan gratifikasi tambang tersebut berjalan paralel dengan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan Rita Widyasari.
Ia menyebut konstruksi perkara berpusat pada dugaan skema setoran fee terstruktur berdasarkan setiap metrik ton batu bara yang diproduksi di wilayah Kukar.
Dalam perkara tersebut, tiga perusahaan tambang, yakni PT SKN, PT ABP, dan PT BKS, disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. LSAK menduga ketiga perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana atau instrumen untuk menampung dan menyalurkan aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut Ahmad, modus yang didalami berupa pemberian uang berkisar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara yang diproduksi atau dijual.
Selain aliran dana, KPK juga disebut mendalami aspek operasional di lapangan, termasuk aktivitas jasa pengamanan serta pengelolaan fasilitas jalur hauling atau jalan angkut menuju dermaga batu bara di wilayah Kukar.
LSAK menduga uang yang disita KPK tersebut berkaitan dengan aliran dana dari perusahaan yang telah menjadi tersangka melalui skema yang disebut berkedok jasa pengamanan dan jasa pengangkutan.
“Maka KPK semestinya sudah mengantongi alat bukti yang cukup, karena tiga tersangka perusahaan dan uang sitaan tersebut berkolerasi kuat sebagai aliran dana korupsi,” ujar Ahmad.
Ia meminta KPK tidak membiarkan pengembangan perkara tersebut berjalan tanpa kejelasan. Menurut dia, jika perkara tersebut tidak segera dituntaskan, kondisi itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kalau pengembangan perkara ini malah jadi kembang yang kempis, masyarakat pasti curiga ada backing kuat yang mengintervensi KPK,” katanya.
LSAK juga menekankan bahwa latar belakang politik pihak yang diperiksa tidak boleh memengaruhi proses penegakan hukum. Ahmad meminta KPK tetap bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti dan prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Dengan kecukupan alat bukti, apapun background politik yang bersangkutan, KPK harus tegas menunjukkan tidak ada seorang pun yang kebal hukum. KPK harus tetap berani menunjukkan tajinya,” tegasnya.
Soroti Rekrutmen Politikus oleh PSI
Selain mendesak KPK memperjelas perkara tersebut, LSAK turut menyoroti langkah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang merekrut figur yang disebut Ahmad tengah dikaitkan dengan perkara tersebut.
Menurut Ahmad, masyarakat patut mempertanyakan kebijakan rekrutmen partai politik apabila terdapat kader yang kemudian terseret atau diperiksa dalam perkara dugaan korupsi.
“PSI sebagai partai baru yang selalu mencitrakan diri sebagai partai yang bersih dan antikorupsi, kenapa melakukan rekrutmen orang-orang yang terindikasi banyak bermasalah dengan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ia kemudian mempertanyakan konsistensi citra antikorupsi yang selama ini dibangun PSI.
“Kalau kata PSI, PSI satu-satunya partai yang tidak korupsi, kok malah satu per satu makin banyak kadernya terindikasi korupsi?” kata Ahmad.
LSAK menegaskan bahwa KPK perlu memberikan kejelasan mengenai konstruksi perkara, aliran dana, serta status hukum pihak-pihak yang berkaitan dengan uang Rp3,5 miliar tersebut. Kejelasan tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
