Normalisasi Saluran Air dan Paradoks Keadilan Lingkungan

Oleh: R. Ismala Dewi*

​Penataan ruang merupakan instrumen dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Namun, proses implementasinya kerap menimbulkan gesekan sosial, terutama ketika berhadapan dengan masyarakat rentan yang telah bermukim di suatu wilayah dalam jangka waktu yang lama. Permasalahan tersebut sebagaimana yang terjadi di kawasan pinggiran saluran air di sepanjang Jalan Legoso Raya, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, yang telah dihuni oleh masyarakat secara turun-temurun hingga puluhan tahun. 

​Secara sosiologis, warga telah membentuk tatanan sosial, ekonomi, dan ruang hidup yang mapan di wilayah tersebut. Namun, dinamika perkotaan dan kebutuhan mitigasi banjir mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Tangerang Selatan untuk melakukan penataan ruang melalui normalisasi dan pelebaran saluran air. Dinamika perkotaan mendorong Pemerintah Daerah melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) untuk merencanakan penataan ruang dengan alasan penanganan dan mitigasi banjir tersebut. Rencana ini memicu penolakan keras dari warga akibat adanya defisit transparansi dan keadilan prosedural. 

​Pemerintah daerah berencana membongkar  bangunan warga dengan jarak koridor yang cukup lebar, namun tidak ada ganti rugi karena status tanah dianggap sebagai tanah negara. Argumen sepihak ini memicu keheranan dan kekecewaan mendalam bagi warga yang telah puluhan tahun menguasai dan merawat tanah tersebut, terlebih sosialisasi dilakukan secara mendadak tanpa ruang dialog. Situasi ini menunjukkan adanya jurang pemisah dalam dimensi keadilan prosedural (procedural justice) di mana warga tidak dilibatkan secara bermakna dalam proses pengambilan keputusan serta potensi pelanggaran keadilan lingkungan (environmental justice) yang mengabaikan hak hidup bermartabat warga marjinal. Oleh karena itu perlu dilakukan penyelesaian masalah penataan ruang secara berkeadilan, baik secara prosedur maupun keadilan lingkungan.

- Advertisement -

Permasalahan Hukum dalam Penataan Ruang 

​Kasus penataan saluran air di Jalan Legoso Raya memperlihatkan penyederhanaan hukum (legal reductionism) yang mengabaikan kompleksitas penguasaan tanah secara histori dan sosiologis. Klaim sepihak bahwa lahan tersebut adalah “tanah negara” sehingga warga tidak berhak atas ganti rugi sering kali dijadikan jalan pintas oleh pemerintah daerah untuk menghindari beban finansial dan prosedur pengadaan tanah yang semestinya. Padahal, konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia telah merancang mekanisme pelindungan yang tegas bagi masyarakat.

​Pertama, mengenai tahapan proses pengadaan tanah. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (serta perubahannya dalam UU Cipta Kerja), pengadaan tanah, termasuk untuk penanggulangan banjir, wajib melalui empat tahapan utama: perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Dalam tahap persiapan, pelibatan masyarakat melalui konsultasi publik adalah kewajiban hukum (mandatory procedure), bukan sekadar sosialisasi formalitas apalagi mendadak. Mengabaikan hak masyarakat untuk mendengar dan didengar adalah cacat hukum prosedural.

​Kedua, menyangkut bentuk ganti kerugian. Pandangan bahwa warga yang menguasai tanah negara tidak berhak atas ganti rugi merupakan kekeliruan fatal dalam memahami asas keadilan pertanahan. Hukum Indonesia kini telah mengenali konsep penanganan dampak sosial kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional. Meskipun warga tidak memiliki sertifikat hak milik, penguasaan fisik tanah secara iktikad baik selama puluhan tahun tetap diakui dan wajib diberikan santunan/penanganan dampak sosial. Ganti rugi tidak lagi sempit dimaknai sebagai ganti rugi atas hak milik semata, melainkan mencakup biaya pembongkaran, pemindahan, sewa rumah sementara, hingga pemulihan kehilangan mata pencaharian (loss of income).

​Ketiga, terkait penyelesaian sengketa tanah. Ketika terjadi perbedaan pendapat antara Pemda dan warga mengenai legalitas tanah maupun besaran kompensasi/santunan, pemerintah tidak boleh bertindak sebagai “hakim atas dirinya sendiri” dengan melakukan pembongkaran sepihak (self-help execution). Mekanisme penyelesaian sengketa harus dibuka melalui musyawarah untuk mufakat, keberatan administratif, hingga jalur peradilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri. Tindakan eksekusi tanpa kepastian hukum atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah bentuk kesewenang-wenangan kekuasaan (abuse of power).

Mewujudkan Penataan Ruang yang Berkeadilan

​Jika dikaitkan secara utuh dengan Sustainable Development Goals (SDGs), penataan saluran air yang mengorbankan keadilan prosedur dan lingkungan terjebak dalam paradoks pembangunan. Kebijakan ini berusaha menyelamatkan lingkungan dari ancaman banjir (SDGs 11: Kota dan Permukiman Berkelanjutan; SDGs 13: Penanganan Perubahan Iklim), tetapi dilakukan dengan cara merusak pilar kemanusiaan, keadilan sosial, dan penghidupan warga (SDGs 1: Tanpa Kemiskinan; SDGs 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi; SDGs 10: Berkurangnya Kesenjangan; dan SDGs 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh). Oleh karena itu, kerangka SDGs yang sejati menuntut agar mitigasi banjir berjalan beriringan dengan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), dialog partisipatif, serta solusi relokasi atau penataan kawasan yang manusiawi.

​Pemerintah Kota Tangerang Selatan harus mengubah paradigma dari forced eviction (penggusuran paksa) menjadi in-situ upgrading (penataan di tempat) atau relokasi berbasis persetujuan bersama (free, prior, and informed consent). Penanganan banjir tidak boleh dijadikan dalih untuk melegitimasi tindakan anti-demokrasi. Keadilan lingkungan (environmental justice) menuntut agar beban ekologis dari pembangunan tidak ditumpukkan secara tidak adil kepada kelompok marjinal yang paling rentan. Apalagi masyarakat sebenarnya sudah mengetahui pokok pangkal masalah banjir yang terindikasi kuat dikarenakan persoalan di hulu akibat Pembangunan yang menyimpang.

Sudah saatnya Pemda Tangsel kembali ke rel hukum yang benar: mendudukkan warga Legoso bukan sebagai “penyerobot tanah negara”, melainkan sebagai subjek pembangunan yang berhak atas ruang hidup yang bermartabat dan berkeadilan.

*Penulis Adalah Dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER

BERITA TERKINI