PARLEMEN

Soroti Kasus Pemerkosaan Gadis di Bekasi, Komisi III DPR Ingatkan Agar Tak Ada Penyelesaian di Luar Jalur Hukum

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyampaikan keprihatinan atas kasus dugaan kekerasaan seksual yang dialami seorang gadis sejak kecil hingga dewasa oleh ayah dan 2 pamannya. Ia pun mengingatkan aparat penegak hukum (APH) untuk memberi sanksi tegas bagi para pelaku dan memastikan tak ada penyelesaian secara kekeluargaan dalam kasus ini.

Menurut Abdullah, kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang parempuan di Bekasi yang berlangsung cukup lama itu merupakan bentuk kejahatan luar biasa yang tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang dapat memengaruhi kehidupan korban dalam jangka panjang. Apalagi kekerasan seksual dilakukan oleh ayahnya sendiri dan 2 oknum keluarganya yang lain.

“Peristiwa yang dialami seorang perempuan di Bekasi tersebut sangat mengiris batas-batas norma dan nilai kemanusiaan. Bagaimana seorang ayah tega berbuat asusila kepada anaknya sendiri. Para pelaku harus mendapat hukuman berat,” kata Abdullah, Senin (20/7/2026).

Seperti diketahui, kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami perempuan berusia 21 tahun di Bekasi tengah menjadi perhatian publik. Korban mengaku diperkosa ayah kandung dan dua pamannya sejak usia 13 tahun.

Kasus tersebut semakin memilukan karena saat korban mengadukan apa yang dialaminya, sang ibu justru tidak memberi pembelaan. Bahkan ibunya sempat berucap ‘tidak apa-apa, asal tidak hamil’.

Akibat kekerasan seksual berkepanjangan, korban mengalami trauma psikologis mendalam. Korban beberapa kali diduga melakukan percobaan bunuh diri akibat trauma dan tekanan yang dialaminya selama bertahun-tahun karena hidup dalam ketakutan dan merasa tidak memiliki tempat yang aman untuk menceritakan apa yang dialaminya.

Terkait hal ini, Abdullah menekankan pentingnya pendampingan secara menyeluruh bagi korban.

“Pendampingan bagi korban tak cukup hanya dengan pendampingan hukum, namun juga harus ada pendampingan psikologi mencakup trauma healing yang cukup panjang hingga korban kembali merasa aman,” tuturnya.

Abdullah juga mendorong agar penegakan hukum dalam kasus ini berorientasi pada perlindungan korban dan kepastian keadilan. Menurutnya, karakteristik kejahatan seksual terhadap anak, terlebih ketika pelaku berasal dari lingkungan keluarga, menjadikan korban berada dalam relasi kuasa, ketergantungan, dan tekanan psikologis yang sangat kuat sehingga keberanian untuk melapor sering kali muncul setelah kekerasan berlangsung dalam waktu lama.

“Maka penanganan hukum terhadap perkara seperti ini tidak dapat disamakan dengan tindak pidana pada umumnya dan harus menempatkan kepentingan terbaik bagi korban sebagai prinsip utama dalam seluruh proses penegakan hukum,” jelas Abdullah.

Anggota Komisi Hukum DPR ini juga menyebut orientasi penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pembuktian unsur pidana dan pemidanaan pelaku semata. Abdullah mengatakan penegakan hukum harus memastikan bahwa korban memperoleh perlindungan secara menyeluruh sejak laporan pertama diterima hingga proses persidangan dan pemulihan selesai.

“Negara harus menjamin bahwa korban tidak mengalami reviktimisasi, yaitu trauma berulang akibat prosedur hukum yang berbelit, pemeriksaan yang dilakukan berkali-kali, atau perlakuan aparat yang tidak sensitif terhadap kondisi psikologis korban,” sebutnya.

Abdullah pun mengingatkan aparat penegak hukum harus memastikan kasus diselesaikan secara pidana. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual termasuk yang dilakukan oleh anggota keluarga, tidak boleh diselesaikan secara damai atau kekeluargaan di luar proses peradilan,” ungkap Abdullah.

“Sesuai UU TPKS, perkara kekerasan seksual adalah delik biasa yang wajib diproses hukum dan tidak dapat dimediasi (dilarang restorative justice),” imbuh politisi PKB tersebut.

Selain itu, Abdullah menyinggung kewajiban APH dan Pemerintah yang harus memastikan bahwa setiap laporan dugaan kekerasan seksual ditindaklanjuti secara profesional tanpa dipengaruhi hubungan keluarga pelaku maupun tekanan sosial di lingkungan sekitar.

“Tidak boleh ada penyelesaian secara kekeluargaan, mediasi, ataupun upaya perdamaian dalam perkara kekerasan seksual. Bahkan berdasarkan UU TPKS, pelaku kekerasan seksual yang memiliki hubungan keluarga dengan korban justru dapat dikenakan pemberatan pidana,” papar Abdullah.

Abdullah menyebut, kejahatan seksual merupakan tindak pidana serius sehingga seluruh proses penegakan hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan efek jera kepada pelaku.

“Dalam hal ini, pelaku bisa diberi pemberatan hukum karena sebagai keluarga justru melakukan penyalahgunaan kepercayaan dan relasi kuasa, sehingga ancaman hukumannya lebih berat dibandingkan tindak pidana kekerasan seksual umum,”terangnya.

Di sisi lain, Abdullah menyoroti pentingnya edukasi terhadap masyarakat mengenai kejahatan seksual di lingkungan keluarga. Hal ini terkait dengan ketidakberdayaan ibu korban saat anaknya mengadukan mengenai tindakan asusila yang dilakukan ayah dan pamannya sendiri.

“Ini fenomena yang sangat menyedihkan. Tentu respons dari ibu korban tidak dapat dibenarkan. Tapi aparat penegak hukum perlu menelusuri alasan ibu korban seperti itu,” ucap Abdullah.

“Apakah karena ada ancaman, atau malah sampai ada kekerasan yang dilakukan kepada pelaku, atau mungkin karena alasan sosial budaya. Semua ini harus dilihat secara mendalam,” imbuh Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI tersebut.

Abdullah berharap, kasus kekerasan seksual di Indonesia dapat diminimalisir dengan adanya pemahaman masyarakat secara mendalam mengenai jaminan pelindungan dari Negara jika mengalami kekerasan seksual.

“Termasuk jaminan keamanan bagi korban dan saksi apabila melaporkan tindak kekerasan seksual. Di sini, aparat penegak hukum menjadi garda terdepan untuk memastikan setiap korban kasus kekerasan seksual mendapat jaminan keamanan dan keadilan,” tutup Abdullah.

Recent Posts

Menanti “Pengemong” Baru NU di Tengah Desakan Transisi

Oleh: Abdul Jabar* Penunjukan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur sebagai sahibulbait Muktamar…

26 menit yang lalu

Menhaj Ingatkan 261 ASN Baru: Integritas dan Pelayanan Jemaah Jadi Fondasi Kemenhaj

MONITOR, Bogor - Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Mochamad Irfan Yusuf menegaskan tidak ada…

43 menit yang lalu

Legislator Soroti Kenaikan Tarif Permohonan Lepas Status WNI

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menyoroti kebijakan Pemerintah…

1 jam yang lalu

Nagan Raya Fair 2026 Jadi Etalase UMKM dan Gerbang Investasi Aceh

MONITOR, Nagan Raya – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya resmi membuka Nagan Raya Fair 2026 dalam…

6 jam yang lalu

Pasien Harus Terjang Ombak Hingga Pelayaran Perintis di NTT Disetop, Legislator Tekankan Soal Keadilan Infrastruktur

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri berbicara urgensi keadilan…

12 jam yang lalu

Penyelundupan Benih Lobster Masih Marak, Rokhmin Dahuri: Negara Tidak Boleh Kalah

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu…

18 jam yang lalu