PARLEMEN

Penyelundupan Benih Lobster Masih Marak, Rokhmin Dahuri: Negara Tidak Boleh Kalah

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S., melontarkan kritik keras terhadap masih maraknya penyelundupan benih bening lobster (BBL) dari Indonesia ke luar negeri.

Menurutnya, praktik ilegal yang diperkirakan menyebabkan kebocoran potensi ekonomi nasional hingga Rp16 triliun per tahun itu bukan lagi sekadar pelanggaran di sektor perikanan, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan ekonomi terorganisasi yang menggerus kedaulatan maritim, menghambat hilirisasi, dan menghilangkan peluang kesejahteraan jutaan masyarakat pesisir.

“Persoalan ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Negara tidak boleh terus kalah oleh jaringan penyelundup. Yang hilang bukan hanya benih lobster, tetapi masa depan industri lobster nasional,” tegas Prof. Rokhmin dalam RDPU Panja Benih Lobster Komisi IV DPR RI, Senin (20/7/2026).

Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI) itu menilai Indonesia selama ini terjebak dalam paradoks besar. Sebagai negara dengan sumber benih lobster terbesar di dunia, Indonesia justru lebih banyak menikmati nilai ekonomi yang sangat kecil, sementara keuntungan terbesar diraih negara lain yang membesarkan benih tersebut menjadi lobster konsumsi bernilai tinggi.

“Indonesia tidak boleh selamanya hanya menjadi pemasok benih murah, tetapi harus menjadi produsen lobster konsumsi yang harganya puluhan kali lipat lebih mahal,” ungkapnya.

Menurut Prof. Rokhmin, kondisi tersebut sama saja dengan membiarkan Indonesia menjadi pemasok bahan baku murah bagi industri negara lain. Akibatnya, lapangan kerja, investasi, devisa ekspor, penerimaan negara, hingga penguasaan teknologi budidaya justru tumbuh di luar negeri, sementara Indonesia hanya melepaskan kekayaan alamnya tanpa memperoleh nilai tambah yang sepadan.

Ia mencontohkan Vietnam yang selama ini menjadi salah satu tujuan utama benih lobster asal Indonesia. Negara tersebut tidak memiliki sumber daya benih sebesar Indonesia, tetapi berhasil membangun industri pembesaran lobster yang kuat sehingga memperoleh keuntungan berkali-kali lipat dari sumber daya yang berasal dari perairan Indonesia.

“Kalau kita terus membiarkan benih keluar, sesungguhnya kita sedang membesarkan industri negara lain dengan sumber daya milik bangsa sendiri,” ujar menteri kelautan dan perikanan era Presiden Gus Dur dan Megawati itu.

Prof. Rokhmin menegaskan bahwa pembangunan industri lobster nasional sesungguhnya sangat sejalan dengan agenda hilirisasi yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, hilirisasi tidak boleh berhenti pada sektor mineral, tetapi juga harus diwujudkan secara serius di sektor kelautan dan perikanan yang memiliki potensi ekonomi sangat besar.

Menurutnya, Indonesia memiliki seluruh prasyarat untuk menjadi pusat industri lobster dunia, mulai dari ketersediaan sumber daya alam, wilayah pesisir yang luas, kondisi oseanografi yang mendukung, hingga jutaan pembudidaya yang dapat diberdayakan. Yang masih lemah adalah keberanian membangun tata kelola yang berpihak pada kepentingan nasional.

Prof. Rokhmin mengungkapkan bahwa kapasitas budidaya lobster nasional saat ini memang belum mampu menyerap seluruh potensi benih yang tersedia di alam. Namun, kondisi tersebut seharusnya menjadi alasan mempercepat investasi budidaya di dalam negeri, bukan membiarkan penyelundupan terus berlangsung.

Karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Lobster Nasional sebagai payung hukum yang lebih kuat dibandingkan Peraturan Menteri. Menurutnya, persoalan lobster tidak lagi cukup ditangani oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan semata, melainkan membutuhkan koordinasi langsung lintas kementerian dan lembaga di bawah kepemimpinan Presiden.

“Perpres diperlukan agar seluruh kementerian dan lembaga memiliki arah kebijakan yang sama, mulai dari pengelolaan sumber daya, investasi budidaya, ekspor, pengawasan, hingga penegakan hukum.”

Selain penguatan regulasi, Prof. Rokhmin juga meminta Presiden memimpin langsung operasi nasional pemberantasan penyelundupan benih lobster dengan melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Bea Cukai, Bakamla, serta pemerintah daerah. Menurutnya, penyelundupan BBL telah melibatkan jaringan lintas wilayah bahkan lintas negara sehingga memerlukan pendekatan luar biasa.

“Jangan hanya menangkap kurir atau pelaku lapangan. Bongkar aktor intelektual, jaringan pendanaan, jalur distribusi, hingga pihak yang menikmati keuntungan terbesar dari bisnis ilegal ini.”

Di sisi lain, Prof. Rokhmin mengingatkan bahwa penegakan hukum saja tidak akan menyelesaikan persoalan apabila tidak diikuti pembangunan industri budidaya nasional yang kompetitif. Oleh karena itu, ia mengusulkan skema ekspor benih lobster secara bersyarat apabila pemerintah tetap membuka kebijakan ekspor.

Dalam skema tersebut, izin ekspor hanya dapat diberikan kepada perusahaan yang telah membangun fasilitas budidaya di Indonesia, menyerap tenaga kerja lokal, melakukan alih teknologi, bermitra dengan pembudidaya nasional, serta mampu membuktikan keberhasilan menghasilkan lobster konsumsi minimal dua siklus panen. Dengan demikian, ekspor tidak lagi sekadar menjual benih, melainkan menjadi instrumen untuk mempercepat investasi dan industrialisasi di dalam negeri.

Prof. Rokhmin optimistis apabila tata kelola tersebut dijalankan secara konsisten, Indonesia tidak hanya mampu menghentikan kebocoran ekonomi hingga Rp16 triliun per tahun, tetapi juga berpeluang menjadi pemain utama industri lobster dunia dengan nilai ekonomi yang jauh lebih besar dibandingkan hanya mengekspor benih.

“Ini bukan sekadar soal lobster. Ini soal keberanian negara mengelola kekayaan alamnya sendiri. Amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 jelas menyatakan bahwa sumber daya alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, Indonesia harus berhenti menjadi penonton di negeri sendiri.”

Ia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan menjadikan persoalan penyelundupan benih lobster sebagai momentum memperkuat kedaulatan ekonomi maritim Indonesia.

Menurutnya, ketika negara mampu menjaga sumber daya, membangun industri dari hulu hingga hilir, serta menegakkan hukum tanpa kompromi, Indonesia tidak hanya akan menjadi pemilik sumber daya terbesar, tetapi juga menjadi pusat produksi lobster konsumsi terbesar dan paling berdaya saing di dunia.

Recent Posts

Nagan Raya Fair 2026 Jadi Etalase UMKM dan Gerbang Investasi Aceh

MONITOR, Nagan Raya – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya resmi membuka Nagan Raya Fair 2026 dalam…

3 jam yang lalu

Pasien Harus Terjang Ombak Hingga Pelayaran Perintis di NTT Disetop, Legislator Tekankan Soal Keadilan Infrastruktur

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri berbicara urgensi keadilan…

9 jam yang lalu

Soroti Kasus Pemerkosaan Gadis di Bekasi, Komisi III DPR Ingatkan Agar Tak Ada Penyelesaian di Luar Jalur Hukum

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyampaikan keprihatinan atas kasus dugaan kekerasaan…

9 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Kapasitas Wirausaha Muda melalui WIBAWA Grow Day 2026

MONITOR, Surakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat kapasitas wirausaha muda…

19 jam yang lalu

Daftar Jemaah Haji 2027 Diumumkan, Wamenhaj Minta ASN Segera Bangun Komunikasi Sejak Dini

MONITOR, Surabaya - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mengumumkan daftar jemaah haji yang masuk…

20 jam yang lalu

Hormati Putusan MK soal IUP Ormas Keagamaan, MUI Tegaskan Tata Kelola Tambang Harus Transparan

MONITOR, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan…

20 jam yang lalu