Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin (foto: ist)
MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyoroti potensi multitafsir dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 terkait definisi dan ruang lingkup ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Menurutnya, sejumlah poin dalam aturan tersebut berisiko memunculkan labelisasi yang tidak objektif terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Dalam lampiran Perpres disebutkan bahwa faktor pemacu ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme antara lain; (1) Besarnya potensi konflik komunal berlatar belakang sentimen primordial dan keagamaan; (2) kesenjangan ekonomi; (3) perbedaan pandangan politik; (4) perlakuan yang tidak adil; dan (5) intolerasi dalam kehidupan beragama.
Terkait hal ini, TB Hasanuddin menilai tiga poin utama yakni kesenjangan ekonomi, perbedaan pandangan politik, dan perlakuan tidak adil harus dijelaskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan penafsiran sepihak di lapangan.
“Faktor-faktor tersebut sangat berpotensi multitafsir dan mendorong labelisasi ekstremisme berbasis kekerasan yang tidak objektif,” kata TB Hasanuddin, Kamis (7/6/2026).
TB Hasanuddin pun menegaskan, ketika kesenjangan ekonomi memicu kemiskinan ekstrem, maka negara seharusnya hadir melalui kebijakan pemerataan ekonomi dan perlindungan sosial.
“Bukan justru menggunakan pendekatan keamanan,” tambahnya.
Menurut TB Hasanuddin, masyarakat yang menyampaikan protes akibat ketidakadilan ekonomi tidak boleh dengan mudah dicurigai atau dilabeli sebagai kelompok yang terindikasi ekstremisme.
“Kalau negara abai terhadap ketimpangan ekonomi, lalu masyarakat miskin memprotes karena merasa diperlakukan tidak adil, jangan sampai kelompok masyarakat tersebut justru diberi label sebagai bibit ekstremisme,” jelas TB Hasanuddin.
TB Hasanuddin pun mengingatkan, labelisasi seperti itu justru dapat memunculkan pendekatan represif dalam menyelesaikan persoalan sosial-ekonomi.
“Dan berpotensi kontraproduktif terhadap upaya penegakan demokrasi,” sebut purnawirawan TNI tersebut.
Lebih lanjut, TB Hasanuddin menyoroti poin mengenai perbedaan pandangan politik yang masuk dalam faktor pemacu ekstremisme. Menurutnya, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang tidak boleh dibungkam dengan dalih keamanan.
“Jangan sampai kritik publik terhadap kebijakan pemerintah justru dianggap sebagai bagian dari ekstremisme. Ini berbahaya bagi demokrasi dan dapat menggerus kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi,” tegas TB Hasanuddin.
Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan pertahanan itu meminta pemerintah memastikan implementasi Perpres dilakukan secara transparan, proporsional. TB Hasanuddin juga meminta agar pemerintah tidak membuka ruang kriminalisasi terhadap masyarakat sipil maupun kelompok yang menyampaikan kritik secara damai dengan adanya Perpres ini.
“Penanganan ekstremisme harus tetap berlandaskan prinsip demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penyelesaian akar persoalan sosial secara adil dan menyeluruh,” tutupnya.
MONITOR, Jakarta - Direktorat Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama membentuk susunan keanggotaan Ahlul Halli…
MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatatkan prestasi gemilang dalam ajang Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26)…
MONITOR, Malang — Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi, menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan lapangan…
MONITOR, Makkah — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan larangan pelaksanaan ziarah atau city tour…
MONITOR, Depok - Ancaman narkotika kini menyusup melalui modus baru yang menyasar gaya hidup generasi…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding mengecam tindakan dugaan kekerasan seksual…