MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menanggapi kabar mengenai penandatanganan perjanjian blanket overflight clearance antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat. Ia mengatakan, hingga saat ini Komisi I DPR RI belum menerima informasi resmi dari Pemerintah terkait rencana tersebut.
“Kami belum mendapatkan penjelasan dari pemerintah. Karena itu, tidak menutup kemungkinan informasi yang beredar saat ini belum dapat dipastikan kebenarannya atau hoax,” kata TB Hasanuddin, Senin (13/4/2026).
Namun demikian, TB Hasanuddin menegaskan apabila rencana perjanjian tersebut benar, maka pemerintah wajib melakukan konsultasi dengan DPR RI, khususnya Komisi I yang membidangi pertahanan, luar negeri, intelijen, dan komunikasi.
Sebagai informasi, sebuah dokumen pertahanan Amerika Serikat (AS) yang bersifat rahasia baru-baru ini mengungkap rencana strategis Washington untuk mengamankan akses lintasan udara menyeluruh (blanket overflight access) bagi pesawat militer mereka di wilayah kedaulatan Indonesia.
Langkah ini disebut-sebut sebagai tindak lanjut dari pertemuan tingkat tinggi antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump yang berlangsung di Washington pada Februari lalu, yang menandai pergeseran signifikan dalam jangkauan operasional militer AS di kawasan Indo-Pasifik.
Guna merealisasikan komitmen politik tersebut, menurut media internasional ternama, Departemen Perang AS dilaporkan telah mengirimkan dokumen bertajuk ‘Operationalizing U.S. Overflight’ kepada Kementerian Pertahanan Indonesia pada 26 Februari 2026.
Terkait hal ini, TB Hasanuddin mengingatkan secara prinsip ketentuan mengenai izin memasuki wilayah udara Indonesia oleh pesawat asing, baik sipil maupun militer, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara, khususnya Pasal 40 dan 41.
Dalam aturan tersebut, pemberian izin dimungkinkan sepanjang sesuai dengan ketentuan penerbangan dan kerja sama internasional yang berlaku.
“Namun jika Pemerintah berencana memberikan blanket clearance, ada sejumlah hal penting yang harus menjadi perhatian serius,” tegas TB Hasanuddin.
Beberapa hal yang dimaksud TB Hasanuddin, pertama adalah Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka alasan dan pertimbangan pemberian clearance tersebut kepada Amerika Serikat.
“Mengapa diberikan kepada AS? Apa dasar kebijakannya? Ini penting karena ruang udara adalah bagian dari kedaulatan negara,” tutur Legislator dari Dapil Jawa Barat IX itu.
Selanjutnya, TB Hasanuddin menyebut perlu adanya kejelasan parameter dan batasan terkait jenis pesawat yang diizinkan melintas di ruang udara Indonesia.
“Apakah hanya pesawat logistik atau juga mencakup pesawat militer bersenjata seperti jet tempur?” sebut TB Hasanuddin
Selain itu, kata TB Hasanuddin, wilayah udara mana saja yang dapat dilintasi juga harus diatur secara tegas.
“Termasuk kepatuhan terhadap kawasan terbatas dan terlarang sebagaimana diatur dalam undang-undang,” imbuhnya.
TB Hasanuddin juga menekankan bahwa setiap aktivitas pesawat asing di wilayah udara Indonesia harus berada dalam pengawasan TNI Angkatan Udara.
“Pengawasan ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kedaulatan dan keamanan nasional. Kedaulatan udara NKRI tak bisa dikompromikan,” tambah TB Hasanuddin.
Hal lain yang perlu menjadi perhatian, menurut TB Hasanuddin, yakni perlunya proses ratifikasi di DPR RI untuk perjanjian semacam ini karena menyangkut aspek strategis kedaulatan negara.
Lebih lanjut, TB Hasanuddin mengingatkan bahwa Indonesia selama ini konsisten menjaga posisi sebagai negara yang bebas aktif dan berperan dalam menjaga stabilitas kawasan Asia Tenggara.
“Indonesia tidak boleh menjadi arena persaingan kekuatan besar manapun,” ucapnya.
“Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka apakah kebijakan ini akan memengaruhi posisi politik luar negeri Indonesia. Jangan sampai menimbulkan persepsi bahwa Indonesia condong ke salah satu kekuatan atau bahkan membangun aliansi tertentu,” imbuh TB Hasanuddin.
