MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta menyoroti isu tentang perjanjian akses bagi Amerika Serikat (AS) terhadap wilayah udara Indonesia. Meski kabar tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya, Sukamta menekankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menjadi prioritas.
“Hingga saat ini, informasi yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum didukung oleh pernyataan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia,” kata Sukamta, Selasa (14/4/2026).
Adapun isu tersebut muncul setelah beredarnya sebuah dokumen rahasia yang disebut milik Departemen Pertahanan Amerika Serikat. Dokumen itu berisi soal rencana strategis AS untuk mengamankan akses lintasan udara menyeluruh (blanket overflight access) bagi pesawat militer mereka di wilayah kedaulatan Indonesia.
Menurut informasi yang ramai diberitakan media internasional itu, perjanjian akses bagi AS di wilayah udara Indonesia disebut-sebut sebagai tindak lanjut dari pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington beberapa waktu lalu.
Pertemuan Presiden Prabowo dan Presiden Donald Trump itu menandai pergeseran signifikan dalam jangkauan operasional militer AS di kawasan Indo-Pasifik.
Terkait hal ini, Sukamta menyebut penting bagi semua pihak untuk tidak menarik kesimpulan prematur sebelum terdapat klarifikasi yang komprehensif dari otoritas terkait.
“Namun terlepas dari itu, kami memegang teguh prinsip bahwa kepentingan nasional dan kedaulatan negara harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan,” tegasnya.
Sukamta memastikan Komisi I DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan konstruktif.
“Serta memastikan bahwa setiap kerja sama internasional tetap sejalan dengan konstitusi dan kepentingan rakyat Indonesia,” tambah Sukamta.
Pimpinan Komisi di DPR yang membidangi urusan pertahanan dan hubungan internasional itu pun menyatakan, Indonesia pada prinsipnya membuka ruang kerja sama pertahanan dengan berbagai negara, termasuk Amerika Serikat. Hal ini, kata Sukamta, sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas nasional.
“Namun demikian, seluruh bentuk kerja sama tersebut harus tetap berada dalam koridor kepentingan nasional, menghormati prinsip kedaulatan, serta tidak mengganggu kebijakan politik luar negeri bebas aktif yang selama ini menjadi pijakan Indonesia,” paparnya.
Untuk itu, Sukamta menyebut Komisi I DPR memiliki mandat pengawasan terhadap kebijakan pertahanan dan hubungan luar negeri. Ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi konstitusional.
Menurutnya, apabila terdapat perjanjian atau kesepakatan strategis yang berdampak pada aspek kedaulatan dan pertahanan negara, maka hal tersebut semestinya dikonsultasikan dan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan yang dimaksud merupakan amanat daro UU No. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Pasal 10 dan Putusan MK No. 13/PUU/XVI tahun 2018 tentang kewenangan DPR dalam pengesahan perjanjian internasional dan bentuk pengesahan perjanjian internasional.
Sukamta pun menyoroti isu dalam perjanjian tersebut berkenaan dengan ruang udara Indonesia yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kedaulatan negara.
“Berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional, setiap aktivitas penerbangan asing, terlebih yang bersifat militer, wajib tunduk pada mekanisme perizinan yang ketat, termasuk diplomatic clearance dan security clearance,” terang Sukamta.
“Tidak terdapat dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing,” imbuh Legislator dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu.
Sukamta juga mengingatkan Indonesia berada pada posisi strategis di kawasan Indo-Pasifik dan memiliki komitmen menjaga stabilitas kawasan.
“Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan akses militer asing harus dipertimbangkan secara matang, termasuk implikasinya terhadap keseimbangan geopolitik regional,” tutur Sukamta.
Dalam isu strategis seperti ini, Sukamta menilai transparansi Pemerintah menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari mispersepsi, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional.
“Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan yang utuh, proporsional, dan berbasis fakta,” tutupnya.
