SUMATERA

Karantina Kepri Sertifikasi 9,2 Ton Ikan Teri Kering Asal Natuna

MONITOR, Natuna – Aktivitas sektor perikanan di Kabupaten Natuna terus menunjukkan tren positif, terutama di tengah musim panen yang melimpah.

Hal ini tercermin dari langkah Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) yang menyertifikasi sebanyak 9,2 ton ikan teri kering (Engraulidae) pada Senin (8/4), dengan nilai ekonomi mencapai Rp462 juta.

Komoditas unggulan tersebut akan didistribusikan ke wilayah Tanjung Pinang dan Bintan, seiring meningkatnya permintaan pasar terhadap ikan teri kering sebagai salah satu produk perikanan bernilai tambah tinggi. Distribusi ini juga menegaskan peran strategis Natuna sebagai salah satu sentra produksi perikanan nasional yang semakin kompetitif.

Kepala Karantina Kepri, Hasim, menegaskan bahwa seluruh komoditas yang dilalulintaskan telah melalui proses pemeriksaan ketat guna memastikan terpenuhinya standar keamanan pangan dan mutu produk.

“Proses karantina ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting dalam menjaga kualitas komoditas perikanan serta menjamin kelancaran distribusi antarwilayah,” ujar Hasim.

Ia menjelaskan, sebelum diberangkatkan, ikan teri kering telah melalui serangkaian pemeriksaan oleh petugas di Satuan Pelayanan Natuna. Proses ini mencakup verifikasi kesehatan, kebersihan, hingga kelayakan produk agar tetap terjaga kualitasnya hingga sampai ke tangan konsumen.

Lebih lanjut, Hasim menekankan bahwa pengawasan karantina dilakukan secara optimal sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko penyebaran Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), sekaligus menjaga reputasi produk perikanan Indonesia di pasar domestik maupun global.

Pengiriman ikan teri kering ini dilakukan melalui jalur laut menggunakan KM Kawaranae 01 dan KMP Bahtera Nusantara 01, yang secara rutin melayani distribusi hasil perikanan dari Natuna ke berbagai wilayah di Kepulauan Riau.

Sebagai daerah yang didominasi wilayah perairan, Natuna dikenal memiliki potensi sumber daya perikanan yang sangat besar. Selain ikan teri kering, komoditas lain seperti ikan kerapu dan berbagai jenis ikan laut bernilai ekonomi tinggi juga menjadi andalan, tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, tetapi juga pasar ekspor.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap lalu lintas komoditas perikanan wajib dilengkapi Sertifikat Karantina. Kebijakan ini menjadi instrumen penting dalam menjamin keamanan hayati serta mencegah penyebaran penyakit yang dapat merugikan sektor perikanan nasional.

“Karantina berkomitmen penuh untuk memastikan setiap produk perikanan yang dilalulintaskan aman, bermutu, dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” tutup Hasim.

Recent Posts

Longsor Ciater–Rawa Macek Tangsel, BPBD Lakukan Asesmen Cepat dan Alihkan Kendaraan Berat

Serpong – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bergerak cepat menangani bencana longsor yang terjadi di…

2 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Promosi Produk Lokal dalam ASEAN Plus Cadet Sail 2026 di Belawan

MONITOR, Medan – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat promosi produk lokal…

5 jam yang lalu

Menaker Pastikan Peluang Kerja Tetap Terbuka di Tengah Tekanan Global

MONITOR, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah bergerak cepat menjaga peluang kerja tetap terbuka…

5 jam yang lalu

Pertamina Apresiasi Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

MONITOR, Jakarta — Pertamina Patra Niaga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas Bareskrim Polri…

6 jam yang lalu

Waspada Sabotase di Balik Peluang Gencatan Senjata AS–Iran

Oleh : Mahfuz Sidik Celah menuju gencatan senjata dalam konflik antara Donald Trump dan Iran…

6 jam yang lalu

Dukung Target Net Zero Emission 2060, Kemenperin Verifikasi Emisi GRK Sektor Ketenagalistrikan

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat langkah strategis dalam mendukung pencapaian target Net Zero…

7 jam yang lalu