Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Humas Kemenperin)
MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat langkah strategis dalam mendukung pencapaian target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060 melalui pengendalian dan verifikasi emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor industri, khususnya ketenagalistrikan.
Salah satu upaya konkret dilakukan melalui kegiatan verifikasi laporan emisi energi listrik oleh Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik (BBSPJIKKP). Verifikasi ini dilaksanakan di PLTU Banjarsari milik PT Bukit Pembangkit Innovative, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, pada 18–19 Februari 2026.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pencapaian target NZE membutuhkan kolaborasi lintas sektor serta penguatan implementasi industri hijau di dalam negeri.
“Transformasi menuju industri hijau bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Pengendalian dan pelaporan emisi yang transparan menjadi fondasi penting dalam menjaga daya saing industri nasional di pasar global,” ujarnya di Jakarta.
Sejalan dengan itu, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menyampaikan bahwa unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan BSKJI memiliki peran penting dalam mendukung implementasi industri hijau melalui layanan teknis yang kredibel.
“Kami terus mendorong UPT untuk memperkuat kapasitas layanan agar dapat memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan industri hijau nasional,” katanya.
Kegiatan verifikasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 yang mewajibkan pelaku usaha pembangkit listrik untuk melakukan penghitungan dan pelaporan emisi GRK setiap tahun. Laporan tersebut harus diverifikasi oleh lembaga verifikasi dan validasi (LVV) bersertifikat, termasuk BBSPJIKKP.
Dalam prosesnya, tim verifikator melakukan penelaahan dokumen, evaluasi metodologi penghitungan emisi, serta pemeriksaan kesesuaian data aktivitas dan faktor emisi. Selain itu, dilakukan kunjungan lapangan guna memastikan kesesuaian antara laporan dan kondisi operasional pembangkit listrik.
Kepala BBSPJIKKP, Cahyadi, menjelaskan bahwa verifikasi emisi GRK tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga mencerminkan komitmen industri dalam mendukung transisi energi bersih.
“Verifikasi ini menjadi bagian penting dalam mendorong efisiensi energi, meningkatkan kredibilitas sistem pelaporan emisi, serta mendukung kebijakan penurunan emisi berbasis data yang akurat,” jelasnya.
Melalui proses verifikasi yang independen dan profesional, laporan emisi diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam pengambilan kebijakan nasional serta mendorong inovasi berkelanjutan di sektor ketenagalistrikan.
Kemenperin menegaskan akan terus berperan aktif dalam mendukung pengendalian emisi guna mewujudkan industri nasional yang lebih hijau, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Oleh : Mahfuz Sidik Celah menuju gencatan senjata dalam konflik antara Donald Trump dan Iran…
MONITOR, Jakarta – Panitia Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) resmi…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan dua regulasi baru guna menyederhanakan proses ekspor dan…
MONITOR, Taipei – Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei mendukung penuh ekspansi internasional Kenangan Coffee…
MONITOR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 12 Pejabat Pimpinan Tinggi…
MONITOR, Jakarta – Penyidik Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) resmi melimpahkan berkas perkara, para tersangka,…