TEKNO

Komdigi Panggil Paksa Meta dan Google, Berikan Teguran Keras Terkait PP TUNAS

MONITOR, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, memberikan pernyataan tegas terkait implementasi PP TUNAS dan aturan turunannya (Permen Nomor 9 Tahun 2026) mengenai perlindungan anak di ruang digital. Dalam keterangannya melalui rekaman video saat bertugas di Jepang, Menkomdigi menyoroti tingkat kepatuhan berbagai platform media sosial besar di Indonesia.

Platform yang Patuh dan Melanggar
Berdasarkan pantauan dua hari pasca-implementasi aturan, pemerintah mencatat hasil yang beragam dari para pengelola platform digital:

Platform Patuh: Meutya mengapresiasi Platform X dan Bigo Live yang telah menjalankan aturan dengan menunda usia penggunaan anak bagi pengguna di bawah 16 tahun.

Platform Melanggar: Pemerintah memberikan teguran keras kepada Meta (Facebook, Instagram, Threads) dan Google (YouTube). Kedua entitas bisnis ini dinilai tidak mematuhi hukum yang berlaku.

“Hari ini pemerintah mengirimkan surat pemanggilan kepada Meta dan Google sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Meutya Hafid dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

Teguran untuk TikTok dan Roblox
Selain pemanggilan, pemerintah juga mengeluarkan Surat Peringatan kepada platform TikTok dan Roblox. Kedua platform tersebut dinilai telah berupaya memenuhi aturan namun belum menunjukkannya secara penuh dan konsisten.

Fokus pada Perlindungan Anak, Bukan Sekadar Pasar
Meutya menegaskan bahwa langkah ini diambil demi melindungi sekitar 70 juta pengguna media sosial di bawah usia 16 tahun di Indonesia. Pemerintah berkomitmen agar Indonesia tidak hanya dilihat sebagai pasar digital besar, tetapi juga negara yang dihormati hukumnya.

“Ini bukan hanya kebijakan baru, tapi perubahan kebiasaan dan perilaku yang memerlukan waktu serta tenaga. Termasuk upaya melawan adiksi yang mungkin timbul pada anak,” tambahnya.

Pemerintah mengajak seluruh orang tua dan masyarakat untuk ikut mengawal serta menegur platform yang menolak patuh terhadap aturan ini. Menkomdigi memastikan pihaknya akan terus fokus bekerja sama dengan platform yang memiliki itikad baik untuk menjaga keamanan ruang digital bagi generasi masa depan Indonesia.

Recent Posts

DPR Minta Pemerintah Desak PBB Lakukan Investigasi atas Tewasnya Prajurit TNI di Lebanon

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyatakan dukungan penuh terhadap langkah…

6 menit yang lalu

UIN Jakarta Masuk 30 Besar Nasional Versi SCImago 2026, Unggul di Berbagai Bidang Keilmuan

MONITOR, Jakarta – Lembaga pemeringkatan internasional SCImago Institutions Rankings (SIR) 2026 menempatkan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta…

4 jam yang lalu

618 Ribu Kendaraan Padati GT Cikampek Utama hingga H+8

MONITOR, Cikampek — Arus balik Idulfitri 1447 H/2026 dari wilayah Timur Trans Jawa menuju Jakarta masih…

5 jam yang lalu

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Cepat dan Mudah Diakses, JKP hingga Pelatihan Jadi Prioritas

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan pentingnya peningkatan kualitas layanan publik di Kementerian Ketenagakerjaan…

7 jam yang lalu

Singgung Kasus Kuota Haji, LSAK Dorong KPK Gandeng Pesantren

MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperluas…

19 jam yang lalu

3,7 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga Akhir Periode Arus Mudik dan Balik Idulfitri 1447H

MONITOR, Jakarta - Hingga akhir periode arus mudik dan Balik Hari Raya Idulfitri 1447H/2026, Jasa…

20 jam yang lalu