MONITOR, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik keras instruksi Siaga 1 yang dikeluarkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melalui Telegram Nomor TR/283/2026. Koalisi menilai kebijakan tersebut inkonstitusional dan berpotensi mengancam prinsip supremasi sipil dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Instruksi Siaga 1 tersebut berisi tujuh perintah kepada prajurit TNI untuk meningkatkan kesiapsiagaan terkait dampak konflik internasional, khususnya setelah serangan Amerika Serikat terhadap Iran. Dalam telegram itu, TNI diminta memperketat pengamanan sejumlah objek vital transportasi, mulai dari stasiun kereta api dan terminal darat, hingga pelabuhan serta bandara.
Namun, menurut koalisi, keputusan tersebut tidak memiliki dasar konstitusional yang memadai. Mereka menegaskan bahwa kewenangan pengerahan kekuatan militer berada di tangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
“Pengerahan kekuatan militer seharusnya berada pada Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD NRI 1945. Ketentuan ini juga dipertegas dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan bahwa kewenangan pengerahan kekuatan TNI berada pada Presiden,” demikian pernyataan koalisi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (8/3).
Koalisi menilai penilaian atas situasi nasional dan dinamika geopolitik bukan merupakan kewenangan Panglima TNI. Dalam sistem demokrasi, TNI diposisikan sebagai alat pertahanan negara yang bertugas menjalankan kebijakan pertahanan yang ditetapkan oleh otoritas sipil, yakni Presiden bersama DPR.
“Dengan demikian keliru apabila Panglima TNI melakukan penilaian situasi strategis sekaligus mengerahkan kekuatan militer tanpa keputusan politik dari Presiden,” tulis koalisi.
Selain dianggap melampaui kewenangan konstitusional, koalisi juga memandang status Siaga 1 saat ini tidak memiliki urgensi. Mereka menilai kondisi keamanan nasional masih dalam keadaan terkendali oleh institusi sipil dan aparat penegak hukum.
Koalisi menegaskan bahwa pelibatan militer dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) seharusnya menjadi pilihan terakhir (last resort), yakni ketika kapasitas institusi sipil sudah tidak mampu lagi mengatasi situasi yang berkembang.
“Belum ada eskalasi ancaman nyata terhadap kedaulatan negara yang memerlukan pengerahan militer dalam kerangka Siaga 1. Aparat sipil pun belum meminta perbantuan militer melalui mekanisme konstitusional,” ujar koalisi.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden dan DPR segera mengevaluasi serta mencabut telegram tersebut. Mereka memperingatkan bahwa pembiaran terhadap kebijakan ini berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia.
Koalisi juga mengingatkan, apabila pemerintah tidak segera mengevaluasi kebijakan tersebut, publik dapat menilai langkah tersebut sebagai upaya penggunaan militer untuk kepentingan politik kekuasaan, terutama di tengah meningkatnya kritik masyarakat terhadap sejumlah kebijakan pemerintah.
“Jika Presiden tidak mengevaluasi dan mencabut kebijakan tersebut, maka secara politik hal ini dapat dipandang sebagai bentuk politics of fear terhadap masyarakat, khususnya kelompok-kelompok yang kritis terhadap kekuasaan,” tegas koalisi.
Karena itu, mereka kembali mendesak Presiden dan DPR untuk segera memerintahkan Panglima TNI mencabut Telegram Siaga 1 tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan konstitusi serta tidak memiliki urgensi keamanan yang mendesak.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil, antara lain Indonesia RISK Centre, Imparsial, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, Human Rights Working Group (HRWG), WALHI, ICW, SETARA Institute, LBH Jakarta, ICJR, AJI Indonesia, BEM SI, hingga sejumlah organisasi bantuan hukum dan jaringan advokasi masyarakat sipil lainnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin dalam RDP dan RDPU bersama Direktorat…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar rapat internal untuk mematangkan persiapan peringatan Nuzulul Qur'an yang…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, mendesak Kementerian Agama Republik…
MONITOR, Jakarta - Pegawai Kementerian Haji dan Umrah, khususnya di Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji…
MONITOR, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menggelar rapat pada hari Minggu untuk…