NASIONAL

Kemenag: Tadarus Al-Qur’an Sebaiknya Pakai Speaker Dalam Sesuai Edaran

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama menanggapi insiden warga negara asing yang memprotes kegiatan tadarus pada malam pertama Ramadan di Dusun Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah beredar video yang menunjukkan keberatan terhadap penggunaan pengeras suara saat tadarus berlangsung.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menyampaikan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan musala telah memiliki pedoman resmi yang berlaku secara nasional. 

“Penggunaan pengeras suara sebenarnya sudah ada pedomannya dalam SE Menteri Agama untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama. Jadi kalau tadarus sebaiknya menggunakan speaker dalam sesuai Surat Edaran tersebut,” ujar Thobib Al Asyhar, Minggu (22/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa pedoman tersebut dimaksudkan sebagai panduan agar pelaksanaan syiar Islam tetap berjalan dengan baik sekaligus menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat yang beragam. Kementerian Agama mengimbau agar pengurus masjid dan musala mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

Pedoman dimaksud tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, yang diterbitkan pada 18 Februari 2022 Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pengeras suara terdiri atas dua jenis, yakni pengeras suara dalam yang difungsikan ke dalam ruangan masjid atau musala, dan pengeras suara luar yang diarahkan ke luar ruangan. Volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan dengan batas maksimal 100 desibel.

Terkait tata cara penggunaan, sebelum azan Subuh pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar paling lama 10 menit. Untuk Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, penggunaan pengeras suara luar sebelum azan dibatasi paling lama 5 menit. Setelah azan dikumandangkan, rangkaian salat, zikir, doa, dan kajian menggunakan pengeras suara dalam.
 Pada pelaksanaan Jumat, sebelum azan diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar paling lama 10 menit, sedangkan khutbah, salat, zikir, dan doa menggunakan pengeras suara dalam. Pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar.

Khusus kegiatan syiar Ramadan, pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadan, serta tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam. Takbir Idul Fitri dan Idul Adha dapat menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 waktu setempat dan selanjutnya menggunakan pengeras suara dalam. Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat menggunakan pengeras suara luar.

Aturan Negara Lain tentang Penggunaan Speaker Masjid

Pengaturan penggunaan pengeras suara masjid juga diterapkan di Malaysia. Di Selangor, azan dan bacaan Al-Qur’an diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar, sementara ceramah dan pembelajaran dibatasi di lingkungan masjid atau musala.

Selain Malaysia, sejumlah negara lain juga memiliki ketentuan serupa. Di Arab Saudi, volume azan dan iqamah dibatasi agar tidak melebihi sepertiga dari volume maksimal pengeras suara. Mesir sejak 2018 memberlakukan pengaturan pengeras suara di masjid karena dinilai terlalu keras.

Bahrain menerapkan pemisahan fungsi antara pengeras suara luar untuk azan dan pengeras suara dalam untuk kegiatan ibadah lainnya. Uni Emirat Arab menetapkan batas volume azan maksimal 85 desibel.

Di Turki, pengeras suara luar digunakan untuk azan dan khutbah Salat Jumat. Sementara di Suriah, pengeras suara luar digunakan untuk azan, sedangkan khutbah dan pengajian menggunakan pengeras suara dalam.

Kementerian Agama menegaskan bahwa pedoman ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pelaksanaan syiar keagamaan dan ketenteraman bersama. Seluruh pengurus masjid dan musala diimbau untuk mematuhi ketentuan tersebut sebagai bagian dari upaya merawat harmoni sosial di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.

Recent Posts

Kementan: Harga Daging dan Ayam di Pasar Depok Tetap Stabil Selama Ramadan 2026

MONITOR, Depok - Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Depok Jaya dan Pasar…

4 jam yang lalu

Proyek JORR Mandek, Anggota DPR Ahmad Fauzi Ungkap Penyebabnya

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi V DPR Ahmad Fauzi mengungkapkan, salah satu persoalan yang mengemuka…

6 jam yang lalu

Prabowo: Perundingan Dagang RI-AS Saling Menguntungkan dan Hormat

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa perundingan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat…

8 jam yang lalu

DPR Dorong Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 Naik Jadi 20 Persen

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mendorong Kementerian Perhubungan untuk…

9 jam yang lalu

Ramadan 1447 H, Kemenag Gelar Tadarus Online untuk Disabilitas

MONITOR, Jakarta - Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kementerian Agama sajikan program baru pada Ramadan…

11 jam yang lalu

Kementan Sidak Pasar Cibitung dan Tambun Bekasi, Harga Daging, Ayam, dan Telur Tetap Stabil Saat Ramadan

MONITOR, Bekasi - Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di…

12 jam yang lalu