NASIONAL

Kemenag Integrasikan Data untuk Permudah Layanan Keagamaan

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama mempercepat integrasi data internal untuk mempermudah layanan keagamaan kepada masyarakat, mulai dari urusan pernikahan, layanan KUA, bantuan pendidikan, hingga zakat dan wakaf. Langkah ini dibahas dalam rapat koordinasi Wakil Menteri Agama Romo Syafi’i bersama jajaran Staf Khusus, Staf Ahli, serta perwakilan unit Eselon I di Jakarta.

Wamenag Romo Syafi’i menegaskan, integrasi data bukan sekadar urusan teknis, tetapi menyangkut kualitas layanan publik dan ketahanan institusi di era digital. Menurutnya, data memiliki dua sisi yang harus dikelola secara cermat.

“Data di era digital jadi kata kunci keberhasilan, tetapi juga bisa menjadi kunci kita dihancurkan jika tidak dikelola dengan baik,” ujar Wamenag, Selasa (03/02/2026).

Ia menjelaskan, selama ini layanan Kemenag kerap terhambat karena data tersebar di banyak aplikasi yang berdiri sendiri. Akibatnya, masyarakat masih sering diminta mengisi ulang data yang sama untuk layanan berbeda, mulai dari pencatatan nikah, bantuan pendidikan, hingga layanan sosial-keagamaan lainnya.

“Kalau data terintegrasi, pelayanan bisa lebih cepat, tepat, dan akurat. Masyarakat tidak lagi dibebani prosedur berulang hanya karena sistem kita tidak saling terhubung,” kata Wamenag.

Romo Syafi’i juga menekankan bahwa integrasi data akan memperkuat peran KUA sebagai garda terdepan layanan keagamaan. Dengan satu basis data yang sama, KUA diharapkan lebih mudah melayani urusan pernikahan, bimbingan keluarga, zakat, wakaf, hingga layanan sosial-keagamaan lainnya secara terpadu.

Senada dengan itu, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenag Abdul Rouf menyampaikan bahwa salah satu sumber ketidakefisienan layanan adalah banyaknya aplikasi yang dikembangkan tanpa koordinasi terpadu.

“Ke depan, maksimal 20 aplikasi di setiap direktorat yang akan kita tautkan dengan satu data Kemenag,” tegas Abdul Rouf.

Ia menjelaskan, pembatasan jumlah aplikasi ini bukan untuk menghambat inovasi, melainkan memastikan seluruh sistem saling terhubung dalam satu arsitektur data. Dengan demikian, pengelolaan data menjadi lebih aman, terkontrol, dan mudah dimanfaatkan lintas layanan.

Abdul Rouf menambahkan, Pusdatin akan berperan sebagai pengelola pusat data (wali data), sementara unit Eselon I tetap menjalankan fungsi dan layanan sesuai tugas masing-masing. Model ini diharapkan mencegah tumpang tindih aplikasi sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Melalui integrasi satu data ini, Kementerian Agama menargetkan pelayanan keagamaan yang lebih sederhana, cepat, dan berdampak langsung bagi publik, sekaligus memperkuat tata kelola data sebagai fondasi kebijakan yang tepat sasaran.

Recent Posts

IMP 168 dukung Perumda Jepara kembangkan Pupuk Hayati JAVAGEN, dorong Model BUMD Pertanian Modern

MONITOR, Jepara - PT Indoraya Mitra Persada 168 (IMP 168) bersama PT Internasional Mitra Teknologi…

2 jam yang lalu

DPR Usul Pembentukan Badan Guru untuk Lindungi Pendidik Indonesia

MONITOR, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany Gantina menyatakan perlunya pembentukan…

3 jam yang lalu

Jelang Ramadan, Polda Banten Gelar Operasi Keselamatan Maung 2026

MONITOR, Serang - Kepolisian Daerah (Polda) Banten resmi memulai pelaksanaan Operasi Keselamatan Maung 2026 dengan…

5 jam yang lalu

Kemenperin Tegaskan Penerbitan Pertek Impor TPT Sesuai Prinsip Good Governance

MONITOR, Jakarta - Kemenperin menegaskan bahwa secara institusional tidak mentoleransi praktik impor ilegal, manipulasi fasilitas…

6 jam yang lalu

Menag Langitkan Doa Harapan Sinergi dan Integritas di Rakornas 2026

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar bersama Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo H.R.…

7 jam yang lalu

KKP Bantu Pemda DKI Urai Kepadatan Kapal di PPN Muara Angke

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap kepadatan kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan…

8 jam yang lalu