PARLEMEN

DPR Soroti Denda Lingkungan Rp4,8 Triliun dari 28 Perusahaan

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menyoroti denda dan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan berat. Ia menyebut, pengenaan denda bernilai triliunan rupiah terhadap 28 perusahaan itu harus dimanfaatkan secara optimal, akuntsbel, dan diarahkan langsung untuk pemulihan lingkungan serta masyarakat terdampak. 

“Pertanyaan teman-teman terkait pencabutan izin 28 perusahaan tadi, Pak. Kalau nggak salah, dendanya mencapai Rp4,657 triliun. Oh, malah Rp4,8 triliun,” ujar Ratna dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI bersama Menteri Lingkungan Hidup, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Menurutnya, besarnya nilai denda tersebut menimbulkan harapan publik agar dana yang terkumpul tidak sekadar masuk ke kas negara, tetapi benar-benar dikembalikan untuk pemulihan masyarakat dan wilayah yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan. “Nah, ini berarti harapan kami alokasinya bisa langsung ke taraf pemulihan para korban yang ada di sana, Pak,” tegasnya.

Ratna menilai, kejelasan alokasi dana denda menjadi penting agar masyarakat dapat mengawasi secara langsung proses pemulihan lingkungan dan memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaannya. “Sehingga publik juga bisa melihat bagaimana dana tersebut bisa dialokasikan secara tepat sasaran dan transparan,” lanjut Politisi PKB ini.

Lebih jauh, Ratna menyatakan bahwa Komisi XII DPR RI pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah dalam melakukan transformasi besar di sektor lingkungan hidup. Namun, ia mengingatkan agar percepatan kebijakan tidak mengorbankan prinsip-prinsip dasar tata kelola yang baik.

“Kami mendukung transformasi besar di sektor lingkungan hidup. Namun, kami hanya ingin mengingatkan, Pak, bahwa akselerasi dari sektor ini tidak boleh mengesampingkan akuntabilitas, integritas data, dan perlindungan ekologis jangka panjang,” katanya.

Ia menegaskan, pembangunan dan pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan, karena keberlanjutan ekologi merupakan fondasi utama bagi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

“Sehingga lingkungan hidup ini bukan hanya instrumen dari pertumbuhan ekonomi, tapi lingkungan hidup adalah fondasi utama dari kesejahteraan dan keselamatan masyarakat kita,” pungkas Legislator Dapil Jawa Timur IX ini.

Recent Posts

Dampak Geopolitik Global, Anis Matta Ingatkan 2026 Jadi Tahun Berat Bagi Indonesia

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia sekaligus Wakil Menteri Luar Negeri…

3 jam yang lalu

Wamenhaj: Tahun Ini, Haji Afirmatif Fokus Lindungi Perempuan dan Lansia

MONITOR, Jakarta - Visi utama penyelenggaraan haji 2026, yakni haji yang berkeadilan, berempati, dan berpihak…

4 jam yang lalu

Yudisium UIN Jember, Dari Isu Zina hingga Korupsi Jadi Topik Skripsi Terbaik

MONITOR, Jakarta - Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember…

5 jam yang lalu

Prof. Rokhmin: Ekonomi Biru Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, menegaskan bahwa potensi besar…

7 jam yang lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pernyataan WamenHAM: Stigmatisasi NGO

MONITOR, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (SSR) mengecam keras pernyataan Wakil…

8 jam yang lalu

Indonesia, Board of Peace, dan Taruhan Geopolitik Global Palestina

MONITOR, Jakarta - Keputusan Indonesia bergabung sebagai anggota pendiri Board of Peace, sebuah inisiatif yang…

8 jam yang lalu