HUKUM

DPR Nilai Pro Kontra KUHP Baru Bukti Masyarakat Responsif

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil merespons positif adanya Pro dan Kontra di masyarakat atas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP). Sebab dengan adanya pro dan kontra itu menunjukan bahwa masyarakat ikut respons dan tidak diam.

Hal tersebut diungkapkannya saat melakukan kunjungan kerja spesifik Komisi III ke Polda Daerah Istimewa Yogya (DIY) bersama Lembaga-lembaga yang menaungi Aparat Penegak Hukum (APH) di Yogyakarta di Sleman, Yogyakarta, Kamis (22/1/2026).

“Ya tentu sangat positif, itu artinya bahwa KUHP dan KUHAP yang dibentuk oleh pemerintah dan DPR mendapat respons dari masyarakat,” ujarnya saat ditemui Media usai pertemuan.

Diketahui, respons terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP datang dari berbagai macam kalangan, mulai dari kalangan sipil dan kalangan akademik. Sehingga, menurutnya, ini akan menjadi bagus untuk penerapan KUHP dan KUHAP karena adanya pengayaan yang dilakukan oleh kalangan-kalangan yang mengkritisi tersebut.

Ia pun juga optimistis jika nanti kedepannya pemerintah dan DPR terbuka dan memperhatikan untuk masukan dan kritikan jika memang apa yang dikritik dan diprotes berdampak luas terhadap penegakan hukum.

“Bisa saja kemudian ke depannya Pemerintah dan DPR memperhatikan masukan-masukan itu, jikalau hal-hal yang diprotes atau dikritik berdampak luas terhadap penegakkan hukum,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.

Nasir Djamil mengatakan bahwa dirinya juga telah mendengar bahwa ada masyarakat yang telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait sejumlah pasal yang mereka nilai bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan berpotensi terjadinya abuse of power dalam pelaksanaan penegakan hukum.

“Saya mendengar bahwa ada sejumlah masyarakat yang sudah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait sejumlah pasal yang mereka nilai itu bertentangan dengan Hak Asasi manusia,” lanjut Politisi Fraksi PKS ini.

Ia pun menegaskan pentingnya integritas dan moralitas yang harus dikedepankan oleh APH baik Polisi, Jaksa, dan juga Hakim dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.

“Jangan sampai terjadi abusif dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru. Ini menjadi tanggung jawab kita semua agar selalu ada integritas dalam pengimplementasian,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemenag: Nikah Tak Dicatat Persulit Urus Akta Kelahiran hingga Paspor

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) mengampanyekan pentingnya pencatatan…

3 jam yang lalu

Pemulihan Jaringan di Aceh Capai 99 Persen, Wamen Komdigi: Terus Dipantau

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan bahwa pemulihan infrastruktur digital…

4 jam yang lalu

75 Persen Masjid di Indonesia Perlu Perbaikan Sistem Akustik

MONITOR, Jakarta Selatan - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla menyebut sekitar 75…

6 jam yang lalu

DPR Dukung Perikanan Budi Daya Jadi Pilar Swasembada Pangan Nasional

MONITOR, Jakarta - Komisi IV DPR RI menegaskan komitmennya mendukung penguatan sektor perikanan budi daya…

10 jam yang lalu

UIN Bandung Jadi Jurusan Hukum PTKIN Terbaik Versi THE WUR

MONITOR, Jakarta - Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Gunung Djati…

12 jam yang lalu

Wamenag: Santri Harus Mampu Ciptakan Lapangan Kerja dan Mandiri

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Syafii, menegaskan bahwa penguatan sistem pendidikan pesantren…

14 jam yang lalu