NASIONAL

SETARA Institute: Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Ancam Supremasi Sipil dan Kepastian Hukum

MONITOR, Jakarta — Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme berpotensi merusak prinsip supremasi sipil serta menciptakan kekacauan hukum. Penilaian tersebut disampaikan menyusul kembali beredarnya Draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang dikabarkan akan segera dikonsultasikan dengan DPR.

Menurut Hendardi, penanganan terorisme di Indonesia telah secara tegas ditempatkan sebagai tindak pidana dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sehingga seharusnya berada dalam kerangka criminal justice system dengan kepolisian sebagai aparat penegak hukum utama.

“Pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme melanggar prinsip supremasi sipil. Terorisme adalah kejahatan pidana, bukan ancaman militer. Sampai hari ini TNI tidak tunduk pada peradilan umum, sehingga sulit memastikan akuntabilitas jika terjadi kekerasan atau pelanggaran HAM,” ujar Hendardi, Senin (19/1/2026).

Ia menyoroti sejumlah ketentuan dalam draft peraturan tersebut yang dinilai problematik. Salah satunya adalah pengaturan fungsi TNI dalam penanggulangan terorisme yang mencakup penangkalan, penindakan, dan pemulihan. Bahkan, fungsi penangkalan disebut dapat dilakukan melalui kegiatan intelijen, teritorial, informasi, dan operasi lainnya.

“Istilah penangkalan tidak dikenal dalam UU Pemberantasan Terorisme. Pengaturan ini justru akan melembagakan pendekatan militeristik dalam penanganan kejahatan, yang berpotensi menimbulkan kekacauan hukum,” tegasnya.

Hendardi juga mengkritik penggunaan frasa “operasi lainnya” yang dinilainya sangat multitafsir dan berpotensi disalahgunakan. Ketentuan tersebut membuka ruang pelibatan TNI jika eskalasi terorisme dianggap berada di luar kapasitas aparat penegak hukum, tanpa adanya penjelasan objektif mengenai indikator eskalasi dimaksud.

“Tidak ada definisi yang jelas mengenai kondisi beyond capacity. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar hak-hak konstitusional warga negara, sekaligus mengancam kebebasan sipil dan demokrasi,” katanya.

Dalam konteks negara demokrasi dan negara hukum, Hendardi menegaskan bahwa TNI seharusnya difokuskan pada fungsi pertahanan untuk menjaga kedaulatan negara. Pelibatan TNI dalam penanganan tindak pidana, termasuk terorisme, harus menjadi pilihan terakhir (last resort) dan hanya dilakukan dalam situasi darurat yang benar-benar mengancam kedaulatan negara.

“Pelibatan TNI tidak boleh menjadi kebijakan rutin. Ia harus dibatasi secara ketat agar tidak menggerus supremasi sipil dan prinsip negara hukum,” pungkas Hendardi.

Recent Posts

Kampus Desa Mendunia, UIN Saizu Kini Miliki Mahasiswa dari 28 Negara

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar “Ramadan Bersama Gen Z Lintas Negara”. Acara ini berlangsung…

4 jam yang lalu

Sengketa Sawit, Indonesia Minta Izin WTO Bekukan Kewajiban ke Uni Eropa

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Indonesia akan mengajukan permintaan penangguhan konsesi atau  kewajiban lainnya yang ditujukan…

9 jam yang lalu

DPR: Kesepakatan Dagang Indonasia-Amerika Harus Beri Manfaat Seimbang

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menilai rencana kesepakatan persetujuan…

11 jam yang lalu

Kemenhaj Perkuat Ekosistem Ekonomi Haji, Libatkan UMKM

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi…

13 jam yang lalu

Wujudkan Religiusitas yang Socially Impactful di Bulan Ramadan, Diktis Kemenag Salurkan Santunan untuk Yatim Piatu

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama…

14 jam yang lalu

Kemenag Tantang Rohis Warnai Medsos dengan Konten Islami Positif

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengajak santri Rohani Islam (Rohis) untuk mewarnai media sosial dengan…

18 jam yang lalu