NASIONAL

SETARA Institute: Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Ancam Supremasi Sipil dan Kepastian Hukum

MONITOR, Jakarta — Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme berpotensi merusak prinsip supremasi sipil serta menciptakan kekacauan hukum. Penilaian tersebut disampaikan menyusul kembali beredarnya Draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang dikabarkan akan segera dikonsultasikan dengan DPR.

Menurut Hendardi, penanganan terorisme di Indonesia telah secara tegas ditempatkan sebagai tindak pidana dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sehingga seharusnya berada dalam kerangka criminal justice system dengan kepolisian sebagai aparat penegak hukum utama.

“Pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme melanggar prinsip supremasi sipil. Terorisme adalah kejahatan pidana, bukan ancaman militer. Sampai hari ini TNI tidak tunduk pada peradilan umum, sehingga sulit memastikan akuntabilitas jika terjadi kekerasan atau pelanggaran HAM,” ujar Hendardi, Senin (19/1/2026).

Ia menyoroti sejumlah ketentuan dalam draft peraturan tersebut yang dinilai problematik. Salah satunya adalah pengaturan fungsi TNI dalam penanggulangan terorisme yang mencakup penangkalan, penindakan, dan pemulihan. Bahkan, fungsi penangkalan disebut dapat dilakukan melalui kegiatan intelijen, teritorial, informasi, dan operasi lainnya.

“Istilah penangkalan tidak dikenal dalam UU Pemberantasan Terorisme. Pengaturan ini justru akan melembagakan pendekatan militeristik dalam penanganan kejahatan, yang berpotensi menimbulkan kekacauan hukum,” tegasnya.

Hendardi juga mengkritik penggunaan frasa “operasi lainnya” yang dinilainya sangat multitafsir dan berpotensi disalahgunakan. Ketentuan tersebut membuka ruang pelibatan TNI jika eskalasi terorisme dianggap berada di luar kapasitas aparat penegak hukum, tanpa adanya penjelasan objektif mengenai indikator eskalasi dimaksud.

“Tidak ada definisi yang jelas mengenai kondisi beyond capacity. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar hak-hak konstitusional warga negara, sekaligus mengancam kebebasan sipil dan demokrasi,” katanya.

Dalam konteks negara demokrasi dan negara hukum, Hendardi menegaskan bahwa TNI seharusnya difokuskan pada fungsi pertahanan untuk menjaga kedaulatan negara. Pelibatan TNI dalam penanganan tindak pidana, termasuk terorisme, harus menjadi pilihan terakhir (last resort) dan hanya dilakukan dalam situasi darurat yang benar-benar mengancam kedaulatan negara.

“Pelibatan TNI tidak boleh menjadi kebijakan rutin. Ia harus dibatasi secara ketat agar tidak menggerus supremasi sipil dan prinsip negara hukum,” pungkas Hendardi.

Recent Posts

Kementan Salurkan Vaksin LSD ke Jembrana, Lindungi Usaha Peternak Sapi

MONITOR, Jembrana — Kementerian Pertanian (Kementan) menyalurkan 400 dosis vaksin darurat untuk penyakit Lumpy Skin…

2 jam yang lalu

DPR Ingatkan Penugasan TNI Tak Boleh Kurangi Kuota Petugas Haji

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menegaskan bahwa penugasan personel TNI/Polri…

3 jam yang lalu

Kemenag Raih Juara 1 Bulutangkis di HUT ke-54 KORPRI

MONITOR, Jakarta - Kontingen Bulutangkis Kementerian Agama berhasil menorehkan prestasi gemilang pada Kejuaraan Bulutangkis dalam…

3 jam yang lalu

Target Manufaktur 2026, Tumbuh 5,51 Persen dan Serap 218 Ribu Pekerja Baru

MONITOR, Jakarta - Di tengah dinamika perekonomian global yang masih diwarnai ketidakpastian, sektor industri manufaktur…

6 jam yang lalu

Menag Kunjungi Mesir, Indonesia Siap Jadi Lokasi Kampus Cabang Al-Azhar

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Indonesia tengah menjajaki kerja sama strategis dengan Universitas Al-Azhar Kairo untuk…

8 jam yang lalu

Dirut Jasa Marga: 157 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek Periode H+1 Libur Isra Mikraj 2026

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menyampaikan sebanyak…

16 jam yang lalu