Kabar Haji

Apresiasi Diklat PPIH 2026, DPR Ingatkan Melayani Jemaah Tugas Utama

MONITOR, Jakarta – Komisi VIII DPR RI memberikan apresiasi tinggi terhadap penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 1447 H/2026 M. Diklat ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menjamin kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wahid, menegaskan bahwa diklat ini merupakan fondasi penting dalam menyiapkan petugas haji yang profesional, berkompeten, dan siap menghadapi tantangan di lapangan.

“Saya mengapresiasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi. Diklat PPIH Tahun 1447H/2026M memiliki peran yang sangat strategis dalam melayani jemaah haji,” ujar Abdul Wahid di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Menurutnya, para petugas PPIH Arab Saudi yang diangkat dan ditetapkan oleh Menteri wajib mendapatkan pembekalan yang komprehensif sebelum bertugas. Pembekalan tersebut mencakup pembinaan, pelayanan, perlindungan, serta pengendalian dan koordinasi pelaksanaan operasional ibadah haji selama berada di Arab Saudi.

Abdul Wahid menjelaskan bahwa tujuan utama Diklat PPIH Arab Saudi adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap petugas agar mampu menjalankan tugas secara efektif, efisien, dan profesional.

“Peningkatan kapasitas ini pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kinerja pribadi petugas sekaligus kinerja Kementerian Haji dan Umrah secara keseluruhan. Selain itu, diklat juga menjadi sarana pengembangan potensi diri petugas dalam menghadapi perubahan dan tantangan selama bertugas di Arab Saudi,” jelasnya.

Ia berharap seluruh petugas PPIH Arab Saudi dapat fokus menjalankan tugas pokoknya dengan terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan yang berkeadilan, aman, dan nyaman, sehingga seluruh jemaah haji dapat melaksanakan ibadah dengan khusyuk dan meraih haji mabrur.

Abdul Wahid juga menekankan pentingnya perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan ibadah haji agar sesuai dengan standar pelayanan, baik pada layanan penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, kesehatan, maupun keamanan.

Dalam pesannya kepada para petugas haji, Abdul Wahid mengingatkan bahwa melayani jemaah merupakan tugas utama yang mulia.

“Utamakan melayani jemaah haji. Bangun koordinasi dan kerja sama dengan sesama petugas apabila menghadapi kesulitan. Segera laporkan kepada pimpinan jika terdapat hal-hal yang membutuhkan penanganan ekstra dan keputusan cepat,” pesannya.

Ia menambahkan, tugas PPIH menuntut kecepatan dan ketepatan, terutama dalam situasi darurat. Selain itu, petugas juga dituntut memiliki kesabaran dan empati yang tinggi dalam melayani jemaah.

“Jika jemaah yang dibantu adalah orang tua, anggaplah mereka sebagai orang tua kita sendiri. Jika sebaya, anggaplah sebagai saudara. Dengan empati dan keikhlasan, pelayanan kepada jemaah akan menjadi ibadah yang bernilai tinggi,” tutup Abdul Wahid.

Recent Posts

Wamenhaj Dahnil: Petugas Jangan Nebeng Haji, Utamakan Jemaah atau Pulang!

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, memberikan peringatan…

28 menit yang lalu

UIN Siber Cirebon Tembus 23 Besar PTKIN Terbaik Versi Webometrics 2026

MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon masuk dalam 23 besar…

3 jam yang lalu

PELNI Catat Angkutan Peti Kemas Tumbuh Menjadi 13.142 TEUs Sepanjang 2025

MONITOR, Jakarta - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) membukukan kinerja positif dalam penugasan angkutan barang sepanjang…

6 jam yang lalu

UIN Sumatra Utara Raih Peringkat 1 Nasional Kinerja Riset Versi SINTA

MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara mencatatkan prestasi akademik tingkat nasional setelah…

8 jam yang lalu

ASDP Tutup Layanan Nataru, Penumpang Tumbuh dan Kepuasan Publik Sangat Tinggi

MONITOR, Jakarta - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menutup penyelenggaraan Angkutan Natal dan Tahun…

14 jam yang lalu

DPR: KUHP dan KUHAP Baru Jamin Aktivis Tak Bisa Asal Dipenjara

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan reformasi hukum pidana dengan terbitnya…

16 jam yang lalu