Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). //Foto: Instagram
MONITOR, Jakarta – Penasihat hukum mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), angkat bicara terkait penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Penasihat hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini mengatakan, pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
“Kami telah menerima informasi terkait penetapan klien kami sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota haji Indonesia Tahun 2023–2024 di Kementerian Agama Republik Indonesia,” ujar Mellisa dalam siaran pers yang diterima Media di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
“Kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” ucapnya.
Mellisa menegaskan, sejak awal proses pemeriksaan, Gus Yaqut bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku. Sikap tersebut, katanya, merupakan bentuk komitmen kliennya terhadap penegakan hukum.
“Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya,” katanya.
Lebih lanjut, Mellisa mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebagai penasihat hukum, Mellisa menyatakan akan mendampingi Gus Yaqut secara profesional dan bertanggung jawab, serta menempuh seluruh langkah dan upaya hukum yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan mendampingi klien kami secara profesional dan bertanggung jawab, serta menempuh seluruh langkah dan upaya hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna melindungi hak-hak hukum klien kami,” jelasnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung serta memberikan ruang bagi KPK menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penetapan kuota haji khusus pada penyelenggaraan haji 2023–2024. Perkara ini tengah dalam proses penyidikan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengiyakan kabar penetapan tersangka atas mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia dijadikan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
“Benar,” kata Fitroh menjawab pertanyaan wartawan melalui pesan singkat pada Jumat (9/1/2026).
Dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
MONITOR, Jakarta - Kabar baik datang dari Kementerian Agama di awal 2026. Bantuan Subsidi Upah…
MONITOR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil…
MONITOR, Gaza – Sudah tiba di Jalur Gaza, dua relawan Emergency Medical Team (EMT) MER-C…
MONITOR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pembangunan Zona Integritas bukan sekadar pemenuhan syarat…
MONITOR, Jakarta - Tawa anak-anak terdengar di sudut Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen. Di tengah…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Haji (Kemenhaj) berkomitmen untuk mengoptimalkan pelayanan dan meningkatkan akuntabilitas…