Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri. (dok: dpr)
MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, merespons desakan aktivis lingkungan agar aparat penegak hukum mengusut kepemilikan PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang diduga terkait dengan salah satu pejabat setingkat kementrian. Menurutnya, tekanan publik serupa tidak hanya muncul di Sumatra, tetapi juga terjadi di berbagai daerah.
Maka dari itu, Rokhmin menegaskan DPR tidak memiliki kewenangan mengadili, tetapi setiap dugaan pelanggaran hukum wajib diproses secara terbuka oleh aparat penegak hukum.
“Kalau saya dari wakil rakyat menyerahkan kepada proses hukum. Kami di DPR tidak punya hak atau kewenangan untuk ini. Tapi saya setuju bahwa setiap ada dugaan mengenai pelanggaran hukum di tanah air tercinta ini, ini harus diproses secara hukum,” ucap Prof Rokhmin yang dikutip Media, di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Guru Besar IPB University itu menyatakan bahwa Kejaksaan Agung, KPK, maupun kepolisian dipersilakan menindaklanjuti. Meski demikian, ia menegaskan agar proses hukum harus transparan agar memberi efek jera dan tidak memperkuat kesan negara tunduk pada oligarki.
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Rokhmin juga menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal praktik serakahnomics yang dinilai merusak tatanan berbangsa.
“Artinya kan beliau sudah dapat informasi bahwa keserakahan para oknum pejabat, pengusaha itu sudah merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, baik dari sisi ekonomi, sosial, budaya apalagi lingkungan hidup,” jelasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menjalin kerja sama internasional dengan Leiden University, Belanda dalam peningkatan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memimpin sidang debottlenecking untuk membahas hambatan…
MONITOR, Jakarta - Momentum bulan suci Ramadhan menjadi faktor penting bagi penguatan ekonomi nasional, khususnya…
MONITOR, Jakarta - DPR RI menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama menegaskan bahwa zakat tidak boleh digunakan di luar ketentuan delapan…
MONITOR, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gelora Indonesia mengutuk keras aksi penusukan terhadap Advokat…