Kabar Haji

Kemenhaj Tetapkan Formula Baru Petugas Haji Khusus 2026, Lebih Akuntabel

MONITOR, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan pembagian petugas Haji Khusus berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Ibadah Umrah. Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan penghitungan petugas yang lebih akuntabel, sederhana, dan berpihak pada jemaah.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Ian Heriyawan, menjelaskan bahwa dalam regulasi tersebut, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib menyediakan tiga orang petugas apabila memberangkatkan minimal 45 jemaah Haji Khusus. Ketiga petugas tersebut terdiri atas penanggung jawab PIHK, pembimbing ibadah, dan petugas kesehatan.

“Jika PIHK memberangkatkan minimal 45 jemaah, maka wajib menyediakan tiga petugas. Selanjutnya, setiap penambahan kelipatan 45 jemaah, PIHK dapat mengajukan tambahan tiga petugas dengan komposisi yang sama,” ujar Ian dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Ian menegaskan bahwa formula pembagian petugas ini dibuat agar mudah dipahami dan dapat dihitung secara objektif oleh siapa pun.
“Formulanya sederhana dan akuntabel. Setiap kelipatan 45 jemaah, jumlah petugas bertambah tiga orang. Tidak ada rumusan yang rumit, dan siapa pun yang menghitung akan mendapatkan angka yang sama,” jelasnya.

Sebagai ilustrasi, Ian memaparkan simulasi penghitungan petugas haji khusus berdasarkan formula tersebut:

45 jemaah: 3 petugas

90 jemaah: 6 petugas

135 jemaah: 9 petugas

180 jemaah: 12 petugas

Menurutnya, simulasi ini menunjukkan kepastian dan konsistensi penghitungan kebutuhan petugas sesuai jumlah jemaah yang diberangkatkan oleh PIHK.
Selain lebih akuntabel, kebijakan ini juga dinilai memberikan ruang yang lebih besar bagi jemaah. Ian menjelaskan bahwa kuota Haji Khusus secara nasional terbagi antara kuota jemaah haji khusus dan kuota petugas haji khusus.

“Semakin kecil porsi kuota petugas, maka semakin besar kuota yang dapat dimanfaatkan oleh jemaah. Dengan formula ini, pemanfaatan kuota Haji Khusus menjadi lebih optimal dan berpihak kepada jemaah,” ungkap Ian.

Kemenhaj berharap penerapan formula baru pembagian petugas haji khusus ini dapat meningkatkan kepastian regulasi, kualitas layanan, serta tata kelola penyelenggaraan Haji Khusus yang lebih transparan dan profesional.

Recent Posts

Kemenperin Sosialisasikan Permenperin 2/2026 Perkuat Tata Kelola Lingkungan Kawasan Industri

MONITOR, Jakarta — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat upaya menciptakan iklim investasi industri yang kondusif, efisien,…

20 menit yang lalu

Menaker Tegaskan PKB Harus Dikawal Ketat, Tantangan Terbesar Ada pada Implementasi

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus dikawal secara…

17 jam yang lalu

Kemenperin Percepat Sertifikasi ISPO Hilir Sawit Lewat Skema KAN, Dorong Daya Saing Global

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat implementasi Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) pada…

20 jam yang lalu

Mendag Resmikan Pasar Tematik Industri Sidayu Gresik, Dongkrak Ekonomi Rakyat dan Wisata Lokal

MONITOR, Gresik – Menteri Perdagangan Budi Santoso meresmikan Pasar Tematik Industri Sidayu di Kabupaten Gresik,…

21 jam yang lalu

Peminat Membludak, Menaker Yassierli Usulkan Tambahan 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026

MONITOR, Jakarta — Antusiasme tinggi masyarakat terhadap program magang mendorong Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengajukan penambahan sebanyak…

1 hari yang lalu

Tekankan MoU BUMN–Swasta Bukan Sekadar Kesepakatan, Kementan Kawal Realisasi Hilirisasi Ayam di Sulsel

MONITOR, Jakarta – Pemerintah mempercepat pemerataan pasokan protein hewani nasional melalui pembangunan ekosistem hilirisasi ayam…

1 hari yang lalu