EKONOMI

Zakat Profesi Kreator Digital Dinilai Jadi Peluang Strategis Ekonomi Syariah 2026

MONITOR, Jakarta – Wacana zakat profesi bagi kreator digital dinilai membuka peluang baru dalam penguatan ekonomi syariah nasional, sekaligus menghadirkan tantangan kebijakan di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Jika dirancang dengan tepat, optimalisasi zakat di sektor kreatif justru dapat menjadi instrumen keadilan sosial yang relevan dengan perkembangan zaman.

Direktur Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF, Prof. Nur Hidayah, Ph.D., menegaskan bahwa zakat merupakan instrumen keadilan sosial yang secara historis terus beradaptasi dengan perubahan struktur ekonomi. Dalam konteks ekonomi digital, potensi zakat dari sektor kreatif—mulai dari konten kreator, pekerja ekonomi kreatif, hingga pelaku e-commerce—dinilai sangat menjanjikan.

“Ekonomi digital adalah ruang pertumbuhan baru. Tantangannya bukan pada ada atau tidaknya kewajiban zakat, tetapi pada bagaimana merancang kebijakan yang adil, modern, dan dipercaya publik,” ujar Nur Hidayah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/1/2026).

Indonesia saat ini menjadi salah satu kekuatan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara. Laporan e-Conomy SEA yang disusun Google, Temasek, dan Bain & Company mencatat nilai ekonomi digital Indonesia telah melampaui 80 miliar dolar AS dan diproyeksikan mendekati 130 miliar dolar AS dalam beberapa tahun ke depan. Di dalam ekosistem tersebut, ekonomi kreator—yang mencakup YouTuber, influencer, dan pembuat konten digital—tumbuh sebagai sumber pendapatan baru yang signifikan, baik melalui iklan platform, kerja sama merek, maupun pemasaran afiliasi.

Menurut Nur Hidayah, munculnya wacana zakat profesi kreator digital, termasuk yang belakangan mencuat di sejumlah daerah seperti Banten, tidak seharusnya dipahami sebagai isu sektoral atau semata-mata keagamaan. Isu ini mencerminkan tantangan struktural kebijakan ekonomi nasional, terutama dalam merespons pola pendapatan baru yang bersifat nonlinier, berbasis platform, dan sulit dipetakan dengan instrumen administratif konvensional.

Dalam kerangka ekonomi syariah, zakat profesi bukanlah konsep baru. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan, serta pandangan fikih kontemporer seperti Yusuf al-Qardhawi, telah mengakui kewajiban zakat atas penghasilan profesional dengan syarat tertentu. Ketentuan lebih spesifik terkait kreator digital juga telah ditegaskan melalui Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Nomor 04/Ijtima’ Ulama/VIII/2024.

Namun, Nur Hidayah mengingatkan bahwa prinsip kunci zakat kreator digital harus bertumpu pada realisasi pendapatan, bukan pada estimasi popularitas, jumlah pengikut, atau proksi lainnya. “Ini sejalan dengan prinsip ability to pay. Kewajiban hanya muncul ketika terdapat kapasitas ekonomi yang nyata,” jelasnya.

Ia menegaskan perbedaan mendasar antara zakat dan pajak. Zakat bukan instrumen fiskal negara, melainkan kewajiban keagamaan yang bertumpu pada kepatuhan sukarela. Ketika pengelolaan zakat terlalu administratif dan menyerupai logika perpajakan, batas antara zakat dan pajak menjadi kabur, yang berpotensi menggerus legitimasi kelembagaan zakat itu sendiri.

“Zakat berada dalam domain sosial-keagamaan masyarakat, meski negara memiliki peran fasilitatif. Pengalaman sejumlah negara Muslim menunjukkan bahwa tata kelola zakat yang efektif justru bertumpu pada mekanisme self-assessment, literasi publik, dan transparansi,” kata Nur Hidayah.

Karena itu, optimalisasi zakat di sektor ekonomi digital tidak dapat meniru pendekatan perpajakan. Kebijakan yang dibutuhkan adalah desain yang secara tegas memisahkan indikator popularitas dan pendapatan riil, menyediakan kanal pelaporan mandiri yang sederhana dan aman, serta memastikan transparansi penggunaan dana zakat. Dalam perspektif ekonomi kelembagaan, kepercayaan publik menjadi aset utama.

Nur Hidayah menilai, jika dirancang secara akurat dan non-koersif, zakat profesi kreator digital berpotensi menjadi inovasi penting dalam modernisasi zakat nasional. Dari sisi pasar, kebijakan yang tepat akan menjaga insentif berproduksi, mendorong formalitas usaha kreator, serta memperkuat ekosistem ekonomi kreatif yang sehat dan berkelanjutan.

“Di sinilah peluang Indonesia: mengharmoniskan nilai keadilan sosial Islam, regulasi modern, dan pertumbuhan ekonomi digital dalam satu kerangka kebijakan yang kredibel dan berdaya saing,” pungkasnya.

Recent Posts

Trump Perintahkan Blokade Total Selat Hormuz, Sebut Iran Lakukan “Pemerasan Dunia”

MONITOR, Washington D.C – Presiden Amerika Serikat, Donald J. Trump, secara resmi menginstruksikan Angkatan Laut…

3 jam yang lalu

Kemenperin Perkuat TKDN dan Ekosistem Kendaraan Listrik Roda Dua-Tiga

MONITOR, Cikarang – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat struktur industri otomotif nasional sebagai bagian dari strategi…

4 jam yang lalu

Fahri Hamzah: Hadapi Disrupsi Global, Pemimpin Harus Percaya Diri dan Bangun Narasi Persatuan

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah, menegaskan pentingnya…

5 jam yang lalu

Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang Hingga Fasilitas di Sejumlah Ruas Tol Jakarta–Jabar Rusak

MONITOR, Jakarta — Cuaca ekstrem berupa hujan deras disertai angin kencang yang melanda Jakarta dan…

13 jam yang lalu

Dari Sektor Ekstraktif ke Agro-Maritim: Prof Rokhmin dan Gubernur Sherly Gagas Arah Masa Depan Maluku Utara berbasis Ekonomi Biru

MONITOR, Ternate - Anggota Komisi IV DPR RI, Rokhmin Dahuri, bersama Gubernur Maluku Utara, Sherly…

16 jam yang lalu

Inovasi Lingkungan Pertamina Patra Niaga Diklaim Mampu Tekan Emisi hingga 45,6 Persen

MONITOR, Jakarta — Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) melalui unit…

19 jam yang lalu