HUKUM

Analis Nilai Perkap 10/2025 terkait Penugasan Polri di Luar Struktur Masih Dalam Koridor Konstitusional

MONITOR, Jakarta – Analis intelijen, pertahanan dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro menyatakan bahwa Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 tidaklah bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi. Pria yang akrab dipanggil Simon itu menyebut bahwa Perkap itu sebagai upaya untuk menegaskan kepastian hukum distribusi jabatan Polri agar tidak di wilayah abu-abu.

“Perkap Nomor 10 Tahun 2025 harus dipahami sebagai bentuk penerjemahan teknis atas substansi Putusan Mahkamah Konstitusi, bukan sebagai upaya menyimpangi atau melawan putusan tersebut,” kata Simon

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan pentingnya kepastian hukum terkait penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi. Oleh karena itu, kehadiran Perkap 10/2025 justru diperlukan untuk memberikan kejelasan administratif dan batasan kelembagaan.

“Putusan MK tidak melarang pengaturan lebih lanjut, tetapi meminta agar tidak ada ruang abu-abu. Perkap ini hadir untuk menutup celah ketidakpastian hukum yang sebelumnya ada,” kata Simon.

Ia menambahkan, daftar kementerian dan lembaga yang dapat ditempati anggota Polri dalam Perkap tersebut menunjukkan adanya prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.

“Penugasan anggota Polri di luar institusi tidak dilakukan secara bebas, melainkan dibatasi secara tegas dan tetap dalam kerangka sistem ketatanegaraan,” katanya.

Simon juga menilai anggapan bahwa Perkap 10/2025 melanggar Putusan MK tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Perkap ini tidak menghidupkan kembali norma yang telah dibatalkan MK, melainkan mengatur aspek teknis pelaksanaan tugas sesuai kewenangan Kapolri,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa regulasi internal semacam ini justru penting untuk menjaga profesionalisme dan netralitas Polri.

“Selama tidak mengubah norma undang-undang dan tetap tunduk pada konstitusi, Perkap adalah instrumen sah dalam tata kelola kelembagaan Polri,” kata Simon.

Simon menyerukan kepada pembuat kebijakan agar segera direkomendasikan revisi Undang-Undang Polri, sehingga pengaturan mengenai penugasan anggota Polri dapat ditegaskan langsung di dalam UU. “Sebagaimana halnya Undang-Undang TNI yang secara jelas mengatur kementerian dan lembaga apa saja yang dapat diduduki oleh anggota TNI,” kata Simon.

Rekomendasi itu dinilai masuk akal karena Polri telah melakukan konsultasi dengan Komisi III DPR RI dan Presiden, khususnya dalam masa transisi sebelum revisi UU Polri dilakukan, serta dengan memperhatikan rekomendasi Tim Reformasi Polri.

“Segala bentuk perbaikan Polri, saya kira telah diarahkan untuk meningkatkan kualitas keamanan nasional kita sebagai bagian dari upaya persiapan menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Simon.

Recent Posts

Kemenperin Dorong Industri Perhiasan Go Global Lewat JIJF 2026

MONITOR, Jakarta - Industri perhiasan dalam negeri memiliki potensi besar untuk bersaing di kancah global.…

1 jam yang lalu

Fakta Ilmiah Eritrosit; Triliunan Sel Darah Merah Bekerja Tanpa Henti dalam Tubuh

MONITOR, Rangkasbitung - Eritrosit atau sel darah merah selama ini dikenal dalam dunia medis sebagai…

2 jam yang lalu

Kemenag dan British Council Cetak Sejarah, Latih Guru Madrasah se-RI

MONITOR, Jakarta - Program Continuing Professional Development (CPD) untuk penguatan kapasitas guru secara berkelanjutan dan…

5 jam yang lalu

Bersama Hotman Paris, DPR Dalami Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka menyoroti tuntutan hukuman mati…

12 jam yang lalu

Menag Ajak Umat Islam Lampaui Standar Minimal Zakat, Perkuat Infak dan Sedekah

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberikan penekanan khusus mengenai optimalisasi filantropi Islam…

13 jam yang lalu

Sinergi Sambut Haji 2026, Menhaj: Kita Satu Tim untuk Layani Jemaah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Buka Puasa Bersama…

15 jam yang lalu