Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. (dok: dpr)
MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyampaikan keprihatinan mendalam atas temuan bahan radioaktif Cesium-137 atau Cs-137 dalam rantai perdagangan scrap metal di Cikande, Banten. Ia meminta Polisi mengusut tuntas kasus ini menyusul penetapan seorang Warga Negara (WN) China dalam insiden paparan Cs-137 yang sempat menggemparkan itu.
“Penetapan tersangka dalam kasus tersebut harus menjadi pintu masuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, apalagi kejadian ini diduga karena ada unsur kesengajaan. Jadi kita minta penegak hukum mengusut tuntas,” kata Abdullah, Selasa (9/12/2025).
Seperti diketahui, Satgas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Cs-137 Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), Lin Jingzhang, sebagai tersangka dalam kasus pencemaran lingkungan akibat paparan radioaktif Cs-137 di kawasan industri Modern Cikande, Serang, Banten.
Penetapan ini terkait kasus dugaan pencemaran lingkungan serius dan paparan radiasi Cs-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande. Polri mengungkap sumber paparan radioaktif Cs-137 berasal dari scrap metal (logam rongsokan) yang digunakan PT PMT sebagai bahan baku peleburan (smelting).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan penyidik, paparan radiasi yang mengkhawatirkan dalam operasional PT PMT mencapai 216 microsievert/jam pada tungku luar dan bahkan hingga 700 microsievert/jam pada tungku dalam.
Kontaminasi diduga terjadi ketika scrap metal yang mengandung Cesium-137 dilebur, sehingga menghasilkan partikulat halus yang tersebar melalui udara di sejumlah titik di kawasan tersebut. Akibatnya, kontaminasi turut menjalar ke fasilitas lain, termasuk pabrik produsen udang PT Bahari Makmur Sejahtera (BMS).
Temuan kontaminasi zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) pada produk udang beku asal Indonesia oleh Amerika Serikat ini-lah yang menyingkap ancaman paparan zat berbahaya di Kawasan Industri Modern, Cikande.
Terkait hal ini, Abdullah meminta penegak hukum untuk menelisik kemungkinan dugaan pelanggaran lain.
“Termasuk apakah terdapat aktivitas perdagangan tanpa izin, kelalaian berat, atau bahkan unsur kesengajaan. Kasus ini tidak boleh dianggap sebagai kelalaian biasa. Ada potensi tindak pidana yang harus dibongkar sampai ke akar,” tuturnya.
Selain penggunaan bahan baku terkontaminasi, penyidikan juga menemukan dugaan pelanggaran terkait pengelolaan limbah.
Penyidik dari Satgas dan Kementerian Lingkungan Hidup menemukan adanya limbah sisa industri berupa refraktori bekas (diduga mengandung Bahan Beracun dan Berbahaya/B3) bertekstur padat yang diletakkan di gudang produksi dan belum dikelola atau diangkut oleh pihak ketiga.
Bahkan, ada dugaan PT PMT membuang limbah bekas produksi ini ke salah satu lapak rongsok di Cikande.
Lin pun dijerat Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal ini memuat sanksi bagi pelaku yang dengan sengaja menyebabkan pencemaran lingkungan hidup.
Bersamaan dengan penetapan tersangka, polisi juga mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap Lin ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal ini lantaran Lin diduga sempat hendak kabur dari Indonesia.
Abdullah pun menyampaikan penegakan hukum yang tegas harus diterapkan agar memberikan efek jera. Ia mendorong aparat menerapkan sanksi maksimal sesuai ketentuan peraturan perundangan bagi individu maupun perusahaan yang terbukti terlibat, termasuk ancaman pidana badan, denda besar, pencabutan izin usaha, hingga kewajiban pemulihan lingkungan.
“Kita bicara bahan radioaktif yang berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan publik. Negara wajib hadir dan bertindak keras,” tegas Abdullah.
Adapun risiko utama paparan Cs-137 kepada manusia adalah dapat menyebabkan kanker (pada paru, tiroid, organ dalam), kerusakan sel darah, serta mutasi gen di generasi berikutnya. Organ tubuh yang kaya air atau jaringan lunak menjadi lebih rentan.
Di lingkungan, bahan radioaktif dapat merusak mikroorganisme tanah, mempengaruhi kualitas air, dan mencemari biota di ekosistem air. Karena Cs-137 mudah terbawa aliran air, kontaminasi bisa menyebar jauh dari titik sumber jika tidak segera dikendalikan.
Abdullah menilai kasus ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan bahan berbahaya, sekaligus membuka dugaan keterlibatan banyak pihak dalam alur distribusi material yang seharusnya tidak beredar bebas.
“Maka aparat penegak hukum wajib melanjutkan penyidikan secara menyeluruh, mulai dari importir, broker, distributor, hingga pelaku usaha scrap metal yang memproses bahan tersebut,” ujar Abdullah.
Menurut Anggota Komisi Penegakan Hukum DPR itu,
penyidikan harus mengungkap alur perpindahan material radioaktif tersebut secara tuntas. Abdullah juga menyoroti potensi ancaman lingkungan dan kesehatan akibat paparan radiasi Cs-137.
“Kasus ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga keselamatan publik. Pelanggaran terhadap standar penyimpanan dan pengelolaan dapat menimbulkan risiko jangka panjang,” jelas Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI itu.
“Ini menyentuh langsung aspek keselamatan rakyat. Pemerintah dan aparat harus memastikan tidak ada lagi kelalaian seperti ini,” lanjut Abdullah.
Lebih jauh, Abdullah meminta adanya transparansi dalam proses penyidikan untuk menjaga kepercayaan publik. Ia menilai keterbukaan menjadi penting mengingat kasus ini melibatkan rantai distribusi yang panjang dan banyak pihak.
“Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus ini. Transparansi adalah bentuk tanggung jawab aparat kepada publik,” sebutnya.
Abdullah pun mendorong Pemerintah memperkuat sistem pengawasan bahan radioaktif nasional, khususnya di titik-titik rawan seperti pelabuhan, depo logistik, kawasan industri, dan fasilitas pengolahan scrap metal. Ia memgatakan koordinasi antara Kepolisian, BAPETEN, Kejaksaan, Kementerian Lingkungan Hidup, Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, hingga pemerintah daerah perlu diperkuat.
“Negara tidak boleh lengah. Pengawasan harus bekerja dari hulu ke hilir, dari titik impor sampai bahan itu diproses. Jangan sampai proyek atau industri memberi dampak kesehatan pada rakyat, dan dampak ekonomi untuk negara,” tutup Abdullah.
MONITOR, Tangsel - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD)…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mencatat dua capaian penting pada Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA)…
MONITOR, Jakarta - Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division bersama seluruh Anak Perusahaan Jalan Tol…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya dalam memperkuat diplomasi industri di kancah global…
MONITOR, Jakarta - Mobil Reverse Osmosis (RO) milik Yon Zipur 1/DD yang dioperasionalkan oleh Satgas…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak seluruh perempuan Indonesia memegang peran untuk…