PENDIDIKAN

Kemenag Beri Relaksasi Perkuliahan PTKI Terdampak Bencana Alam, Keselamatan dan Hak Belajar Jadi Prioritas

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama menetapkan kebijakan relaksasi pelaksanaan perkuliahan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang terdampak bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ditjen Pendidikan Islam tentang Relaksasi Pelaksanaan Perkuliahan pada Masa Bencana Alam Banjir dan Longsor di Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026.

SE ini ditujukan kepada Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Koordinator Kopertais Wilayah I–XIV. Terbit pada 1 Desember 2025, kebijakan ini dikeluarkan untuk memastikan proses akademik tetap berjalan sekaligus menjaga keselamatan civitas academica.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron, menegaskan bahwa situasi bencana telah mengakibatkan sejumlah akses transportasi terputus, gangguan jaringan, hingga kerusakan infrastruktur kampus. Karena itu, diperlukan langkah cepat agar kegiatan akademik tetap dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan.

“Kita ingin memastikan hak belajar mahasiswa tetap terpenuhi, tetapi pada saat yang sama keselamatan mereka—dan para dosen—adalah hal yang tidak bisa ditawar. Karena itu, relaksasi akademik adalah pilihan paling rasional dan manusiawi dalam kondisi darurat seperti ini,” ujar Sahiron di Jakarta, Rabu (2/12/2025).

Sahiron juga meminta seluruh PTKI melakukan asesmen cepat serta segera menetapkan kebijakan internal yang selaras dengan prinsip fleksibilitas, keselamatan, dan keberlanjutan akademik. PTKI terdampak diminta melaporkan kondisi aktual dan tindak lanjut kebijakan relaksasi kepada Ditjen Pendidikan Islam maupun Kopertais wilayah.

“Kami berharap kampus-kampus dapat mengambil langkah tepat, terukur, dan sensitif terhadap situasi lokal. Negara hadir melalui kebijakan ini untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan sivitas akademika,” tambahnya.

Kebijakan relaksasi ini berlaku selama masa tanggap darurat dan akan menyesuaikan dengan perkembangan situasi di lapangan.

Recent Posts

Menaker Tegaskan Produktivitas dan Pelindungan Pekerja Perkuat Daya Saing Tenaga Kerja

MONITOR, Medan — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah terus meningkatkan produktivitas, memperkuat pelindungan pekerja, dan meningkatkan…

2 jam yang lalu

INNOPROM 2026 Perkuat Langkah Industri Agro Indonesia Menembus Pasar Eurasia

MONITOR, Jakarta - Indonesia akan membawa kekuatan industri agro dan pengolahan pangan ke panggung internasional…

2 jam yang lalu

Oknum Polisi Diduga Sekap dan Siksa Istri, Legislator Dorong Reformasi Pengawasan Internal Polri

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez menyoroti kasus dugaan penyekapan dan…

2 jam yang lalu

Rapimnas DPP FKDT Akan Rekomendasikan Insentif Rp1 Juta per Bulan bagi Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah

MONITOR, Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPP FKDT) akan menggelar Rapat…

4 jam yang lalu

Menaker Tekankan Transformasi Balai K3 Jadi Pusat Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

MONITOR, Medan — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya transformasi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)…

4 jam yang lalu

Pusat PVTPP Perkuat Zona Integritas, Matangkan Langkah Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi

MONITOR, Bogor – Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP), Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian…

4 jam yang lalu