PENDIDIKAN

Kemenag Beri Relaksasi Perkuliahan PTKI Terdampak Bencana Alam, Keselamatan dan Hak Belajar Jadi Prioritas

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama menetapkan kebijakan relaksasi pelaksanaan perkuliahan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang terdampak bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ditjen Pendidikan Islam tentang Relaksasi Pelaksanaan Perkuliahan pada Masa Bencana Alam Banjir dan Longsor di Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026.

SE ini ditujukan kepada Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Koordinator Kopertais Wilayah I–XIV. Terbit pada 1 Desember 2025, kebijakan ini dikeluarkan untuk memastikan proses akademik tetap berjalan sekaligus menjaga keselamatan civitas academica.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron, menegaskan bahwa situasi bencana telah mengakibatkan sejumlah akses transportasi terputus, gangguan jaringan, hingga kerusakan infrastruktur kampus. Karena itu, diperlukan langkah cepat agar kegiatan akademik tetap dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan.

“Kita ingin memastikan hak belajar mahasiswa tetap terpenuhi, tetapi pada saat yang sama keselamatan mereka—dan para dosen—adalah hal yang tidak bisa ditawar. Karena itu, relaksasi akademik adalah pilihan paling rasional dan manusiawi dalam kondisi darurat seperti ini,” ujar Sahiron di Jakarta, Rabu (2/12/2025).

Sahiron juga meminta seluruh PTKI melakukan asesmen cepat serta segera menetapkan kebijakan internal yang selaras dengan prinsip fleksibilitas, keselamatan, dan keberlanjutan akademik. PTKI terdampak diminta melaporkan kondisi aktual dan tindak lanjut kebijakan relaksasi kepada Ditjen Pendidikan Islam maupun Kopertais wilayah.

“Kami berharap kampus-kampus dapat mengambil langkah tepat, terukur, dan sensitif terhadap situasi lokal. Negara hadir melalui kebijakan ini untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan sivitas akademika,” tambahnya.

Kebijakan relaksasi ini berlaku selama masa tanggap darurat dan akan menyesuaikan dengan perkembangan situasi di lapangan.

Recent Posts

Sengketa Sawit, Indonesia Minta Izin WTO Bekukan Kewajiban ke Uni Eropa

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Indonesia akan mengajukan permintaan penangguhan konsesi atau  kewajiban lainnya yang ditujukan…

5 jam yang lalu

DPR: Kesepakatan Dagang Indonasia-Amerika Harus Beri Manfaat Seimbang

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menilai rencana kesepakatan persetujuan…

7 jam yang lalu

Kemenhaj Perkuat Ekosistem Ekonomi Haji, Libatkan UMKM

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi…

9 jam yang lalu

Wujudkan Religiusitas yang Socially Impactful di Bulan Ramadan, Diktis Kemenag Salurkan Santunan untuk Yatim Piatu

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama…

10 jam yang lalu

Kemenag Tantang Rohis Warnai Medsos dengan Konten Islami Positif

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengajak santri Rohani Islam (Rohis) untuk mewarnai media sosial dengan…

14 jam yang lalu

Pecahkan Rekor 14 Tahun, Pertumbuhan Industri 2025 Lampaui Ekonomi Nasional

MONITOR, Jakarta - Sektor industri pengolahan nasional terus memperkokoh perannya sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.…

17 jam yang lalu