Oleh: Ratna Dewi, M.Pd *
Ilmu adalah sebuah pengetahuan dengan sebuah proses yang akan dimiliki atau diperoleh pada setiap insan dengan berbagai cara untuk bisa mendapatkannya. Bilamana insan tersebut mampu menggali potensi yang ada di dalam dirinya masing-masing maka ilmu tersebut akan berkembang dan bermanfaat secara konferehensif yaitu bisa melalui dengan proses belajar, penelitian juga pengalaman.
Ilmu dapat dilihat dari berbagai sudut pengetahuan, ada ilmu tentang pengetahuan alam, manusia, atau konsep abstrak. Dalam Islam pun ilmu juga memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kejiwaan setiap insan. Maka Allah SWT. berfirman di dalam salah satu ayat Al-Qur’an yang menyatakan hal ini pada (QS. Al-Zumar : 9) “Apakah sama orang yang berilmu dengan orang yang tidak berilmu?”
Dari berbagai aspek tersebut secara spesifik ilmu dapat dikategorikan dalam beberapa jenis; Pertama, IPA (Ilmu Pengetahuan Sosial), Kedua, IPS (Ilmu Pengetahuan Sosial), Ketiga, Ilmu Formal dalam keilmuan ini mempelajari tentang struktur pola, seperti matematika, logika dan linguistik. Dari pemahaman di sini bahwasannya setiap insan bisa memiliki kompetensi keilmuan dari berbagai sudut pengetahuan.
Jika pada kategori keilmuan diatas, ilmu juga memiliki ketentuan yang dapat diperhatikan berdasarkan beberapa ciri sebagai berikut; dalam ciri Objektif ilmu harus berdasarkan fakta dan data, bukan sebagai opini atau hadir dari perasaan, kemudian secara Sistematis harus disusun secara logis dan sistematis, selanjutnya pada pemahaman Universal ilmu harus berlaku umum dan tidak terbatas pada setiap konteks tertentu, yang terakhir yakni secara Terbuka ilmu tersebut harus mampu menerima dalam keluwesan baik akan dikritik, diuji, dan diperbaharui.
Persoalan di depan mata, Rumpun ilmu. UU No. 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi maka terdapat 6 rumpun ilmu, yaitu: Ilmu Agama, Ilmu Humaniora, Ilmu Sosial, Sains dan Teknologi, Ilmu Terapan dan Ilmu Formal. Kemendikbudristek, melalui upaya Revisi RUU Sisdiknas, akan dilakukan omnibuslaw, 1 UU yang dapat mencakup UU SPN 2003, UU Pendidikan Tinggi 2014, dan UU Guru dan Dosen 2008. Problemnya rumpun ilmu termasuk yang dihilangkan. Padahal rumpun ilmu ini yang menjamin ekosisten ilmu agama sebagai rumpun ilmu tersendiri dengan berbagai konsekuensi di dalamnya.
Uraian dalam rumpun ilmu dibagi secara spesifikasi pada PTIK, yakni; Pertama, Ilmu Agama yang merupakan rumpun Ilmu Pengetahuan yang mengkaji keyakinan tentang ketuhanan atau ketauhidan serta teks-teks suci agama antara lain ilmu ushuluddin, ilmu syariah, ilmu adab, ilmu dakwah, ilmu tarbiyah, filsafat dan pemikiran Islam, ekonomi Islam, ilmu pendidikan agama Hindu, ilmu penerangan agama Hindu, filsafat agama Hindu, ilmu pendidikan agama Budha, ilmu penerangan agama Budha, filsafat agama Budha, ilmu pendidikan agama Kristen, ilmu pendidikan agama Katholik, teologi, misiologi, konseling pastoral, dan ilmu pendidikan agama Khong Hu Cu.
Kedua, Ilmu Humaniora Rumpun ilmu Humaniora merupakan rumpun Ilmu Pengetahuan yang mengkaji dan mendalami nilai kemanusiaan dan pemikiran manusia, antara lain filsafat, ilmu sejarah, ilmu bahasa, ilmu sastra, ilmu seni panggung, dan ilmu seni rupa.
Ketiga, Ilmu Sosial Rumpun ilmu sosial merupakan rumpun Ilmu Pengetahuan yang mengkaji dan mendalami hubungan antar manusia dan berbagai fenomena Masyarakat, antara lain sosiologi, psikologi, antropologi, ilmu politik, arkeologi, ilmu wilayah, ilmu budaya, ilmu ekonomi, dan geografi.
Keempat, Ilmu Alam Rumpun ilmu alam merupakan rumpun Ilmu Pengetahuan yang mengkaji dan mendalami alam semesta selain manusia, antara lain ilmu angkasa, ilmu kebumian, biologi, ilmu kimia, dan ilmu fisika.
Kelima, Ilmu Formal Rumpun ilmu formal merupakan rumpun Ilmu Pengetahuan yang mengkaji dan mendalami sistem formal teoritis, antara lain ilmu komputer, logika, matematika, statistika, dan sistema.
Keenam, Ilmu Terapan Rumpun ilmu terapan merupakan rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang mengkaji dan mendalami aplikasi ilmu bagi kehidupan manusia antara lain pertanian, arsitektur dan perencanaan, bisnis, pendidikan, teknik, kehutanan dan lingkungan, keluarga dan konsumen, kesehatan, olahraga, jurnalistik, media massa dan komunikasi, hukum, perpustakaan dan permuseuman, administrasi publik, pekerja sosial, dan transportasi.
Namun bicara keilmuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan Penjelasan Tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan Bagian I tentang Umum dijelaskan: “Pendidikan Tinggi Keagamaan merupakan jenjang Pendidikan Tinggi setelah pendidikan menengah yang bertujuan mengembangkan potensi mahasiswa untuk mengkaji ilmu agama yang berwawasan integrasi ilmu, memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara”. Namun pada hal PP ini bila diambil contoh pada salah satu Prodi pada PTKIN, Jika prodi umumnya lebih banyak maka UIN harus alih kelola ke Kemendikbudristek.
Dalam batas waktu 2 tahun UIN yang komposisinya seperti itu harus berubah tata kelolanya di bawah Kemendikbudristek. Hanya IAIN dan STAIN yang tata kelolanya di bawah Kemenag.
Dari permasalahan di atas lahirnya Keputusan Presiden RI Nomor 31 Tahun 2002 tentang Perubahan IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Konsideran Menimbang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 31 Tahun 2002 tentang Perubahan IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta disebutkan: “bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan serta proses integrasi antara ilmu agama dengan ilmu lain, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang perubahan Institut Agama Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta”
Dengan adanya regulasi kebijakan pada pendekatan integrasi keilmuan yang dilakukan oleh UIN Syarif Hidayatullah yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2498 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Integrasi Ilmu di PTKI “Kebijakan dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2498 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Integrasi Ilmu di PTKI bahwa UIN harus melakukan melakukan penguatan: (1) daya dukung regulasi, (2) daya dukung kebijakan integrasi level universitas, (3) daya dukung bidang pendidikan dan pembelajaran, (4) daya dukung kebijakan penelitian, dan (5) kerjasama dan jaringan”.
Dari sini lahirlah sebuah inovasi kebijakan tentang regulasi tersebut yakni pada ketetapan Surat Keputusan Rektor UIN Jakarta Nomor 864 Tahun 2017 tentang Pedoman Integrasi Ilmu pada UIN Jakarta “Pasal 6 menjelaskan tentang strategi integrasi ilmu yang dilakukan meliputi: 1) penguatan keilmuan umum yang relevan bagi rumpun keilmuan agama Islam, dan 2) penguatan keilmuan agama Islam bagi rumpun keilmuan umum”. “Pasal 13 menguraikan mengenai tugas dosen dalam mewujudkan integrasi ilmu melalui berbagai cara, yaitu: 1) melalui proses perkuliahan; 2) memberikan tugas kepada mahasiswa; 3) menulis karya ilmiah; 4) melaksanakan penelitian; dan 5) berpartisipasi dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat”. “Pasal 14 menjelaskan tanggung jawab lembaga penelitian dan program studi dalam usaha mengintegrasikan ilmu yang mencakup: 1) pemetaan area penelitian; 2) menentukan prioritas penelitian; 3) memberdayakan konsorsium; 4) memilih topik-topik penelitian; dan 5) berkontribusi dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat”.
Untuk menjawab dari regulasi tersebut maka dibuat pemetaan nomenklatur ilmu agama untuk memiliki 4 rumpun ilmu yang menjadi ukuran mengenai komposisi keilmuannya, yaitu: rumpun ilmu agama, rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial dan rumpun sains dan teknologi. Dari rumpun ilmu agama, maka dapat digambarkan tentang pure Islamic Studies, applied Islamic Studies dan integratif Islamic Studies. Untuk pemetaan tentang Islamic studies murni, yaitu: cabang ilmu tafsir, ilmu hadits, ilmu fiqih, ilmu ushul fiqih, ilmu tasawuf, ilmu Alqur’an, ilmu sejarah Islam, ilmu sastra Islam dan lain-lain. Ilmu islam terapan, misalnya adalah cabang ilmu tarbiyah (pendidikan Islam), Ilmu dakwah, ilmu Akhlak, Ilmu hukum Islam, ilmu hukum tata negara Islam, ilmu muamalah, ilmu Bahasa Arab, Ilmu Ekonomi Islam, dan lain-lain.
Dari sisi pemetaan tersebut maka ilmu keislaman integratif dapat dua cara untuk memandang status pengembangan ilmu pengetahuan yaitu; Pertama, berbasis pada subyek kajian dan pendekatan. Pada subyek kajian berarti mengembangkan ilmu sesuai dengan cabang ilmu masing-masing. Misalnya sosiologi saja, ilmu antropologi saja, ilmu ekonomi saja dan lain-lain. Mengembangkan ilmu berdasarkan atas subyek kajian melalui teori yang ada pada ilmu dimaksud. Misalnya mengkaji sosiologi dari teori sosiologi, atau mengkaji antropologi dari teori antropologi atau mengkaji manajemen dari teori manajemen, mengkaji ilmu politik dari teori politik atau mengkaji psikhologi dari teori psikhologi. Mengkaji ilmu keislaman dari perspektif teori-teori ilmu keislaman, misalnya mengkaji lmu fiqih berbasis pada maqashidus syariah, atau mengkaji ilmu fiqih berdasarkan pandangan iman-imam madzab, atau mengkaji ilmu tasawuf dari basis teori tasawuf.
Kedua, berbasis pendekatan adalah mengembangkan cabang ilmu dalam suatu subyek kajian lalu didekati dengan cabang ilmu lain yang memungkinkan pendekatan tersebut digunakan. Yang menjadi subyek kajian adalah gejala, fenomena, fakta dan realitas sosial tentang agama di dalam kehidupan individu, komunitas dan masyarakat Islam. Jadi yang penting adalah fakta atau fenomena keberagamaan Islam pada diri individu, komunitas dan masyarakat Islam. Jika kita mengkaji kehidupan ekonomi yang berbasis pada nilai-nilai religius Islam, maka yang dikaji adalah ekonomi syariah. Jika kita mengkaji kehidupan sosial yang berbasis pada nilai-nilai keislaman maka yang dikaji adalah ilmu sosial keislaman. Bisa berupa sosiologi Islam, psikhologi Islam, antropologi Islam, komunikasi Islam, Politik Islam, sejarah Islam, Sastra Islam, dan sebagaianya.
Maka dengan regulasi di atas lembaga pendidikan UIN Jakarta mengintegrasikan pendidikan dengan literature keilmuan untuk dapat memberikan pelayanan kepada stake holder: Pertama, adanya Program Integrasi ilmu dengan Pendekatan Interdisipliner yaitu penggabungan atau pemaduan dua atau lebih cabang ilmu pengetahuan dalam satu rumpun ilmu pengetahuan. Satu cabang ilmu dijadikan sebagai sasaran kajian dan ilmu yang lain dijadikan sebagai pendekatan kajian. Misalnya sosiologi agama, masalah agama didekati dengan ilmu sosiologi. Masalah agama didekati dengan ilmu antropologi, masalah agama didekati dengan psikologi, Masalah politik didekati dengan sosiologi.
Lalu yang Kedua, Program Integrasi Ilmu: Pendekatan Crossdisipliner yaitu penggabungan atau pemaduan antara dua atau lebih cabang ilmu dalam rumpun yang berbeda. Misalnya antara cabang ilmu dalam ilmu agama dengan ilmu sosial, antara agama dengan ilmu humaniora, antara ilmu agama dengan sains dan teknologi, antara ilmu sosial dengan sains dan teknologi. Ekonometri atau ilmu ekonomi yang didekati dengan matematika. Kebijakan arsitektur atau masalah arsitekturial didekati dengan ilmu kebijakan publik. Politik arsitektur atau masalah arsitekturial didekati dengan ilmu politik. Arsitektur religious atau masalah-masalah arsitekturial yang didekati dengan ilmu agama. Sosiologi arsitektur atau masalah arsitekturial didekati dengan sosiologi.
Kemudian yang Ketiga, Program Integrasi Ilmu:Pendekatan Multidisipliner merupakan penggabungan atau pemaduan antar tiga atau lebih cabang ilmu dalam rumpun yang sama atau berbeda dengan masing-masing pendekatan disimpulkan berdasarkan atas pendekatan yang digunakan. Misalnya masalah arsitekturial didekati dengan ilmu agama, sosiologi. Antropologi dan filsafat.
Masing-masing pendekatan (agama, sosiologi, antropologi dan filsafat) akan menghasilkan kesimpulan yang berbeda sesuai dengan analisis atas pendekatan yang digunakan. Dalam pendekatan multidispliner seharusnya dilakukan oleh para ahli sesuai dengan keahliannya.
Selanjutnya yang Keempat, Program Integrasi Ilmu:Pendekatan Transdisipliner merupakan penggabungan atau pemaduan antar tiga atau lebih cabang ilmu dalam rumpun yang sama atau berbeda dengan masing-masing pendekatan disimpulkan berdasarkan atas pendekatan yang digunakan. Misalnya masalah arsitekturial didekati dengan ilmu agama, sosiologi. Antropologi dan filsafat.
Masing-masing pendekatan (agama, sosiologi, antropologi dan filsafat) akan menghasilkan kesimpulan yang berbeda sesuai dengan analisis atas pendekatan yang digunakan. Dalam pendekatan multidispliner seharusnya dilakukan oleh para ahli sesuai dengan keahliannya.
Dari beberapa integrasi keilmuan ini dapat diposisikan sebagai cara pandang antara Kemendikbudristek dengan Kemenag mengenai posisi cabang-cabang ilmu integrative untuk menjadi jalur dalam pertimbangan dalam menempatkan apakah ilmu keislaman atau bukan tidak pada aras pendekatannya tetapi pada subyek kajiannya. Bagi kemenag selama ada kata agama atau Islam atau syariah maka dianggap sebagai ilmu keislaman, sedangkan bagi kemendikbudristek selama ada kata sosiologi, ekonomi, psikhologi, komunikasi, politik dan sebagainya maka dianggap sebagai ilmu umum.
Dari sini yang diharapkan pada lembaga pendidikan Islam adalah menghasilkan output yang bisa menjadi pintu masuk untuk kepentingan serta dapat berkontribusi pada kebutuhan birokrasi yang dapat menyetarakan kompetensi pada bidang keilmuan masing-masing. Sehingga lembaga pendidikan merasakan kepuasan dan terus melakukan pengembangan dalam memberikan pelayanan pendidikan pada stake holder dengan terus meningkatkan kualitas demi potensi generative pada setiap invidunya.
*) Penulis adalah Dosen STAI Al-Hikmah Jakarta, Mahasiswa S3 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tengah memproses transformasi madrasah menjadi Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN).…
MONITOR, Jakarta - TNI melalui Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol terus mempercepat penanganan darurat banjir di…
MONITOR, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama hari ini menyalurkan bantuan untuk warga terdampak banjir di Aceh.…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menanggapi dinamika penetapan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan kepedulian mendalam terhadap masyarakat di sejumlah…