Minggu, 30 November, 2025

DPR Minta Pemerintah Aktivasi Dana Darurat Untuk Mitigasi Bencana di Aceh dan Sumatera

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin meminta pemerintah segara mengambil langkah cepat dan tepat dalam menangani bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah Aceh dan Sumatera, khususnya Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Menurutnya, pemerintah pusat perlu melakukan aktivasi dana darurat untuk memitigasi bencana dan penyelamatan jiwa bagi warga terdampak bencana.

“Di tengah keterbatasan fiskal di daerah karena pemotongan Transfer ke Daerah (TKD), aktivasi dana darurat yang bersumber dari APBN penting segera dialokasikan,” kata khozin, Minggu (30/11/2025).

Sebagai informasi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan update terkait korban meninggal dunia akibat bencana alam banjir hingga tanah longsor yang menerjang 3 provinsi di pulau Sumatera yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Berdasarkan update BNPB pada Sabtu (29/11) sore, Korban meninggal dunia di Sumut mencapai 166 orang, Aceh 47 orang, dan Sumbar 90 orang.

Sementara itu, Pemerintah pusat atas arahan Presiden Prabowo Subianto sudah mengerahkan total 11 helikopter untuk mengirim bantuan kepada warga terdampak bencana banjir-longsor di 3 provinsi tersebut. Sebagian besar helikopter sudah di wilayah bencana untuk mengirimkan bantuan.

- Advertisement -

Selain bantuan, Khozin menilai, pemerintah perlu mengaktifkan pendanaan darurat agar pemerintah daerah (Pemda) setempat juga cepat merespons dalam rangka penyelamatan dan pemenuhan kebutuhan warga terdampak bencana di wilayahnya.

Khozin menyebutkan, pasal 296 ayat (1), (2), (3), dan (5) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 44 Tahun 2012 tentang Dana Darurat memberi panduan penggunaan dana darurat untuk pendanaan yang mendesak dikarenakan bencana yang tidak mampu ditanggulangi oleh Pemda.

Terkait hal ini, Khozin mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait aktivasi dana darurat bencana ini.

“Kami mendorong Kemendagri agar segera berkoordinasi dengan pemda dan kemenkeu untuk mengalokasikan dana darurat yang bersumber dari APBN,” ujar Khozin.

Anggota Komisi DPR yang membidangi urisan pemerintahan dalam negeri ini juga menegaskan bahwa langkah sigap tersebut penting dilakukan. Khozin mengungkap alasannya.

“Hal ini guna memastikan layanan dasar bagi masyarakat pasca bencana tetap dioptimalkan oleh Pemda,” jelas Legislator dari Dapil Jatim IV itu.

Di sisi lain, menurut Khozin, Pemda setempat dapat memiliki ruang gerak fiskal yang cukup dalam menjalankan fungsi pemerintahan di daerah.

“Di tengah keterbatasan fiskal daerah, peran pemerintah pusat dalam kebijakan afirmatif di bidang fiskal penting dilakukan,” tegas Khozin.

Apalagi, lanjut Khozin, Pemda memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang penting dalam penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana seperti jaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat, pengurangan risiko, serta pengalokasian dana penanggulangan bencana.

“Para pimpinan di daerah tampak sigap dalam menerapkan tanggap darurat. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam fase tanggap darurat ini,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER