PARLEMEN

Puan Terima Laporan Komisi III DPR soal Hasil Fit and Proper Test Tujuh Calon Anggota KY

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menerima hasil laporan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) dari Komisi III DPR RI.

Laporan itu diterima Puan dari Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Dede Indra Permana dalam rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun 2025-2026 yang digelar di Kompleks Paleman, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Awalnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna menanyakan persetujuan anggota dewan terkait laporan Komisi III DPR tentang hasil uji kelayakan terhadap tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY). Setelah disahkan, Puan menerima berkas laporan hasil fit and proper test tersebut.

Adapun uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test berlangsung pada 17-19 November lalu. Delapan fraksi di DPR secara bulat menyetujui 7 calon anggota KY yang selanjutnya akan dilantik Presiden Prabowo Subianto.

Berikut Calon Anggota Komisi Yudisial yang akan dilantik Presiden Prabowo Subianto untuk menjadi anggota KY :

  1. F. Willem Saija dari unsur mantan hakim
  2. Setyawan Hartono dari unsur mantan hakim
  3. Anita Kadir dari unsur praktisi hukum
  4. Desmihardi dari unsur praktisi hukum
  5. Andi Muhammad Asrun dari unsur akademisi hukum
  6. Abdul Chair Ramadhan dari unsur akademisi hukum
  7. Abhan dari unsur tokoh masyarakat

Puan mengucapkan selamat kepada Calon Anggota Komisi Yudisial yang lolos fit and proper test.

“Semoga calon anggota Komisi Yudisial yang nantinya akan dilantik presiden dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesional, dan amanah,” kata Puan.

Selain menerima laporan hasil fit and proper test calon anggota KY, Puan juga menerima laporan hasil uji kelayakan calon anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari pemangku kepentingan Tahu. 2026-2030. Delapan calon tersebut diantaranya, Johni Jonatan Numberi, Mohamad Fadhil Hasan, Satya Widya Yudha, Sripeni Inten Cahyani, Unggul Priyanto, Saleh Abdurrahman, Muhammad Kholid Syeirazi, dan Surono.

Dalam rapat paripurna hari ini, DPR RI juga mengesahkan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara. UU ini menegaskan bahwa masyarakat berperan dalam pengelolaan ruang udara antara lain melalui penyampaian pendapat terkait kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan, serta menjaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan pemanfaatan ruang udara.

Recent Posts

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Kemnaker Tekankan Tahap Akhir Penentu Sertifikat dan Uang Saku

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan seluruh peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional…

6 jam yang lalu

Harga BBM Naik, Pemerintah Dinilai PHP Rakyat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam mengkritik langkah Pemerintah yang menaikkan…

11 jam yang lalu

Industri AMDK Perkuat Pengelolaan Air Berkelanjutan dan Dorong Kontribusi Ekonomi Nasional

MONITOR, Jakarta – Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) terus menegaskan posisinya sebagai sektor strategis yang…

14 jam yang lalu

Kemendag Dorong Pelaku Usaha Adaptif Hadapi Peluang Global

MONITOR, Surabaya - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus mendorong pelaku usaha nasional untuk lebih adaptif dalam menghadapi…

1 hari yang lalu

Harlah PMII ke-66: PB IKA PMII Gelar Halalbihalal dan Konsolidasi Kebangsaan di Jakarta

MONITOR, Jakarta – Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) akan menggelar…

1 hari yang lalu

IKM Binaan Kemenperin Pasok Perlengkapan Haji 2026

MONITOR, Jakarta — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penguatan Industri Kecil dan Menengah (IKM) agar mampu…

1 hari yang lalu