PARLEMEN

Puan Terima Laporan Komisi III DPR soal Hasil Fit and Proper Test Tujuh Calon Anggota KY

MONITOR, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menerima hasil laporan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) dari Komisi III DPR RI.

Laporan itu diterima Puan dari Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Dede Indra Permana dalam rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun 2025-2026 yang digelar di Kompleks Paleman, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Awalnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna menanyakan persetujuan anggota dewan terkait laporan Komisi III DPR tentang hasil uji kelayakan terhadap tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY). Setelah disahkan, Puan menerima berkas laporan hasil fit and proper test tersebut.

Adapun uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test berlangsung pada 17-19 November lalu. Delapan fraksi di DPR secara bulat menyetujui 7 calon anggota KY yang selanjutnya akan dilantik Presiden Prabowo Subianto.

Berikut Calon Anggota Komisi Yudisial yang akan dilantik Presiden Prabowo Subianto untuk menjadi anggota KY :

  1. F. Willem Saija dari unsur mantan hakim
  2. Setyawan Hartono dari unsur mantan hakim
  3. Anita Kadir dari unsur praktisi hukum
  4. Desmihardi dari unsur praktisi hukum
  5. Andi Muhammad Asrun dari unsur akademisi hukum
  6. Abdul Chair Ramadhan dari unsur akademisi hukum
  7. Abhan dari unsur tokoh masyarakat

Puan mengucapkan selamat kepada Calon Anggota Komisi Yudisial yang lolos fit and proper test.

“Semoga calon anggota Komisi Yudisial yang nantinya akan dilantik presiden dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesional, dan amanah,” kata Puan.

Selain menerima laporan hasil fit and proper test calon anggota KY, Puan juga menerima laporan hasil uji kelayakan calon anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari pemangku kepentingan Tahu. 2026-2030. Delapan calon tersebut diantaranya, Johni Jonatan Numberi, Mohamad Fadhil Hasan, Satya Widya Yudha, Sripeni Inten Cahyani, Unggul Priyanto, Saleh Abdurrahman, Muhammad Kholid Syeirazi, dan Surono.

Dalam rapat paripurna hari ini, DPR RI juga mengesahkan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara. UU ini menegaskan bahwa masyarakat berperan dalam pengelolaan ruang udara antara lain melalui penyampaian pendapat terkait kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan, serta menjaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan pemanfaatan ruang udara.

Recent Posts

Politisi PDI Perjuangan Ultimatum Menteri ESDM: Evaluasi IUP Bermasalah di Aceh Sebelum 17 Agustus

MONITOR, Jakarta – Politisi PDI Perjuangan asal Aceh, Masady Manggeng, mendesak Menteri Energi dan Sumber…

5 jam yang lalu

Evaluasi Haji Tak Boleh Berhenti di Laporan, Menhaj Dorong Perbaikan Sistem

MONITOR, Denpasar - Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menegaskan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji…

6 jam yang lalu

Makesta Raya Perkuat Ideologi Aswaja dan Tradisi NU di Kalangan Pelajar Yayasan Al Fattah Tegalgandu

MONITOR, Brebes – Ratusan peserta didik baru SMP NU dan SMA NU Al Fattah Tegalgandu…

20 jam yang lalu

Legislator Sambut Baik Putusan MK soal Sisa Kuota Internet Tak Hangus, Minta Operator Segera Sesuaikan Layanan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi…

2 hari yang lalu

Waka DPR Cucun Harap Semua Anak RI Bebas Stunting dan Punya Kesempatan Sekolah yang Baik di Momen HAN 2026

MONITOR, Jakarta - Masih dalam rangka Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli,…

2 hari yang lalu

Dukung Misi Dagang Gubernur Jawa Timur, CV Intiplant Agro Lestari Optimis Perluas Jaringan Bisnis Internasional di Hong Kong

MONITOR – Langkah strategis untuk membawa produk pertanian unggulan Jawa Timur merajai pasar global kembali…

2 hari yang lalu