HUKUM

Usai Putusan MK, DPR Harap Prabowo Segera Tarik Anggota Polri Aktif dari Jabatan Sipil

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman berharap Presiden Prabowo Subianto segera menarik anggota Kepolisian RI (Polri) aktif yang menduduki jabatan sipil. Hal ini menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Dalam putusannya, MK melarang polisi aktif memegang jabatan sipil. Putusan ini juga menegaskan bahwa polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.

Benny meyakini, Presiden Prabowo adalah presiden yang patuh terhadap konstitusi, apalagi putusan MK yang bersifat final dan mengikat atau final and binding.

“Presiden Prabowo adalah presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi,” kata Benny K Harman, Jumat (14/11/2025).

“Karena itu kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan,” lanjutnya.

Benny menilai, anggota Polri aktif yang menduduki posisi jabatan sipil juga bisa diberi alternatif. Hal ini sesuai dengan putusan MK.

“Atau mereka diminta memilih apakah pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya,” ujar Benny.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima seluruh permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam sidang yang digelar Kamis (13/11).

MK menegaskan bahwa Kapolri tidak bisa lagi menunjuk polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mereka pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK juga menilai frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menimbulkan ketidakjelasan norma dan membuka ruang multitafsir.

Lebih lanjut, MK pun menjelaskan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya sudah cukup jelas. Pasal tersebut menjelaskan anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Terkait hal itu, Benny mengingatkan polisi bukan pemegang kekuasaan di negara ini, melainkan abdi masyarakat.

“Jadi Ingat, Indonesia bukan negara polisi,” tegas Legislator dari Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) I itu.

Benny menambahkan, putusan MK yang menegaskan bahwa Kapolri tidak bisa menunjuk anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, juga memperkuat prinsip rule of law.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo untuk memaknai prinsip bahwa pemerintahan bukan sekadar berdasarkan hukum, tetapi pembatasan kekuasaan oleh hukum.

“Putusan MK ini menambah bobot tinggi pada Presiden Prabowo sebagai presiden yang ingin menegakkan prinsip rule of law dan demokrasi substantif dalam pemerintahan yang dipimpinnya,” jelas Benny.

Di sisi lain, Anggota Komisi DPR yang membidangi hukum dan keamanan itu pun mendorong Presiden Prabowo untuk menjalankan putusan MK terkait larangan rangkap jabatan.

Benny menyinggung putusan MK terdahulu soal larangan menteri dan wakil menteri merangkap jabatan.

“Selain itu, juga kita dorong agar presiden patuhi putusan MK soal larangan Wamen merangkap jabatan jadi komisaris-komisaris BUMN,” tukasnya.

Hal yang disampaikan Benny tersebut terkait putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menjawab gugatan soal pemerintah yang dinilai telah mengabaikan putusan-putusan MK terdahulu dengan tetap mengangkat wakil menteri sebagai komisaris di sejumlah badan usaha milik negara (BUMN). Putusan MK ini juga telah diakomodir di UU BUMN yang baru.

Recent Posts

Distribusi LPG 3 Kg Dipastikan Aman, Pertamina dan Dirjen Migas Sidak SPBE Jakarta-Bekasi

MONITOR, Jakarta – Pemerintah bersama Pertamina Patra Niaga memastikan distribusi LPG berjalan optimal dan tepat sasaran…

5 jam yang lalu

516 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Saat Libur Paskah 2026

MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 516.654 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada…

6 jam yang lalu

JK Bantah Tudingan Danai Isu Ijazah Jokowi, Siap Lapor Polisi

MONITOR, Jakarta – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, membantah tuduhan yang menyebut…

7 jam yang lalu

Perkuat Kolaborasi, Dulur Cirebonan dorong Pariwisata Ciayumajakuning Naik Kelas jadi Mesin Ekonomi

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Paguyuban Dulur Cirebonan Rokhmin Dahuri menegaskan bahwa kawasan Ciayumajakuning (Cirebon,…

8 jam yang lalu

Kemnaker Buka 2.100 Kuota Ahli K3 Gratis

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan…

8 jam yang lalu

Prof Rokhmin ajak Warga Ciayumajakuning Perkuat Persatuan demi Indonesia Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Paguyuban Dulur Cirebonan Rokhmin Dahuri, mengajak masyarakat Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu,…

8 jam yang lalu