NASIONAL

Kemen PPPA Tetapkan RA Marhamah Labuhanbatu Jadi Satuan Pendidikan Ramah Anak 2025

MONITOR, Jakarta – Prestasi kembali diraih satuan pendidikan binaan Kementerian Agama. Raudhatul Athfal (RA) Marhamah Labuhanbatu yang dipimpin Marhamah Nasution ditetapkan sebagai salah satu Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) 2025 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Berdasarkan hasil pleno final pada Oktober 2025, RA Marhamah menempati nomor urut ke-4 secara nasional dalam daftar lembaga pendidikan yang lolos verifikasi standar SRA.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak (PHA). Peraturan tersebut mengatur lima bentuk layanan PHA, termasuk pedoman penyelenggaraan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) dan Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP).

Pengembangan SRA dan PRAP 2025 dilaksanakan Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA. Ada serangkaian tahapan yang dilakukan, mulai dari evaluasi mandiri hingga audit tahap dua secara hybrid.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu, Asbin Pasaribu, menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas capaian RA Marhamah yang berhasil meraih status Satuan Pendidikan Ramah Anak sesuai standar nasional.

“Kami sangat mengapresiasi keberhasilan RA Marhamah yang telah menunjukkan komitmen dalam menghadirkan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak. Semoga ke depan benar-benar menjadi sekolah yang sepenuhnya ramah anak, baik dari sisi sarana, tenaga pendidik, maupun pola pembelajaran,” ujar Asbin Pasaribu di Labuhanbatu, Minggu (9/11/2025).

Asbin Pasaribu menegaskan bahwa pencapaian tersebut menjadi motivasi bagi satuan pendidikan lain di bawah naungan Kemenag Labuhanbatu untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan berbasis pemenuhan hak anak. Ia berharap agar RA Marhamah dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi madrasah lain dalam menciptakan suasana belajar yang menyenangkan serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi.

Status Satuan Pendidikan Ramah Anak berlaku selama tiga tahun dan akan terus dipantau serta didampingi oleh Dinas PPPA, Dinas Pendidikan, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Satuan pendidikan juga diwajibkan untuk tetap memenuhi seluruh indikator penilaian SRA meskipun telah memperoleh status terstandar, guna memastikan keberlanjutan mutu dan komitmen terhadap pemenuhan hak anak di lingkungan pendidikan. 

Recent Posts

Kemnaker Siapkan Tim Khusus Tindaklanjuti Perselisihan Hubungan Industrial di PT Epson

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen mengawal penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan penegakan norma…

3 jam yang lalu

Jemaah Haji Mulai Bergerak ke Arafah, Kemenhaj Imbau Jaga Kesehatan Selama Armuzna

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan bahwa jemaah haji Indonesia mulai diberangkatkan secara…

5 jam yang lalu

Gelar RUPST, Jasamarga Tollroad Maintenance Catatkan Kinerja Positif Sepanjang Tahun Buku 2025

MONITOR, Jakarta — PT Jasamarga Tollroad Maintenance (PT JMTM) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan…

5 jam yang lalu

Kemenperin Siapkan Asesor Profesional untuk Percepat Industrialisasi Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) industri yang kompeten…

5 jam yang lalu

Program ‘Jaga Jakarta’ jadi Model Modernisasi Keamanan, SDR Puji Kinerja Polda Metro Jaya

MONITOR, Jakarta - Program Jaga Jakarta dinilai menjadi salah satu inovasi strategis dalam modernisasi sistem…

5 jam yang lalu

Puncak Haji Armuzna Dimulai, Komnas Haji Ingatkan Risiko Jemaah Tersesat dan Serukan “Jemaah Jaga Jemaah”

MONITOR, Makkah — Pergerakan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) resmi dimulai pada…

10 jam yang lalu