Ketua KPID Banten, Haris H Witharja didampingi jajarannya saat menerima perwakilan dari Radio Angkasa FM. (Ist)
MONITOR, Banten – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada Radio Angkasa FM, salah satu lembaga penyiaran radio swasta di Provinsi Banten.Serang, 28 Oktober 2025.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah dilakukan proses klarifikasi dan kajian mendalam terhadap dugaan pelanggaran penyiaran iklan obat yang tidak sesuai dengan ketentuan klasifikasi usia dan jam tayang.
Sebelumnya, KPID Banten telah mengundang pihak manajemen Radio Angkasa FM untuk mengikuti Forum Klarifikasi sebagai bagian dari mekanisme pembinaan dan verifikasi terhadap dugaan pelanggaran. Berdasarkan hasil klarifikasi, seusai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, ditemukan bahwa Radio Angkasa FM menayangkan iklan berklasifikasi usia “Dewasa” di luar jam tayang yang seharusnya, sehingga dinilai melanggar ketentuan penyiaran.
Pelanggaran tersebut melanggar Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Peraturan KPI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Standar Program Siaran (SPS).
Ketua KPID Banten, Haris H Witharja, menyampaikan bahwa sanksi ini merupakan tindak lanjut atas hasil klarifikasi dan menjadi langkah tegas untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi penyiaran.
“KPID Banten telah memberikan ruang dialog dan pembinaan melalui forum klarifikasi. Namun setelah dikaji secara menyeluruh, ditemukan pelanggaran yang cukup jelas terhadap aturan penyiaran, sehingga sanksi tertulis harus diberikan,” ujar Haris di Serang, Selasa (28/10/2025).
“Sanksi ini menjadi pengingat agar seluruh lembaga penyiaran di Banten selalu berhati-hati dalam menayangkan iklan, terutama yang berkaitan dengan klasifikasi usia dan kesehatan masyarakat,” tambahnya.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Efi Afifi, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap isi siaran adalah bentuk komitmen kita sebagai lembaga independent untuk selalu mengawasi dunia penyiaran di daerah, khususnya di Banten.
“KPID Banten akan terus melakukan monitoring. Kami berharap lembaga penyiaran menjadikan hal ini sebagai pembelajaran untuk memperbaiki sistem kontrol internal dan memastikan seluruh konten yang ditayangkan sesuai dengan aturan yang berlaku, sesuai P3SPS,” ujarnya.
KPID Banten mengimbau seluruh lembaga penyiaran di Provinsi Banten untuk lebih memperhatikan klasifikasi usia, jam tayang, serta ketentuan isi iklan, khususnya yang berkaitan dengan obat-obatan dan kesehatan publik. KPID Banten juga menegaskan komitmennya untuk terus membangun ekosistem penyiaran yang sehat, edukatif, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan masyarakat.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat pilar pertumbuhan ekonomi melalui penguatan standardisasi dan…
MONITOR, Jakarta - Pembangunan UIN Jakarta kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu institusi pendidikan madrasah…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mempertanyakan ketidaksesuaian target dan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar dan Menteri Luar Negeri serta Urusan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi menyoroti salah satu…
Kualitas kamera menjadi salah satu pertimbangan utama saat memilih smartphone. iPhone 15 Pro hadir dengan…