PARLEMEN

BPJS Putus 50 Ribu Layanan Kesehatan, DPR: Sandera Hak Warga!

MONITOR, Jakarta – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyesalkan langkah BPJS Kesehatan yang memutus sementara layanan terhadap sekitar 50 ribu warga Pamekasan akibat tunggakan iuran Pemkab selama enam bulan senilai Rp 41 miliar. Menurutnya, tindakan tersebut inkonsistusional.

Willy mengingatkan bahwa BPJS bukan lembaga asuransi komersial, melainkan institusi jaminan sosial yang dibentuk negara untuk melayani rakyat.

“BPJS itu dibuat oleh undang-undang, dia bukan institusi asuransi komersial murni. BPJS dibuat oleh negara untuk melayani warga. Jangan lantas cara berpikir dan bertindaknya seolah swasta murni. Main putus layanan, ancam sana-sini, bukan begitu caranya,” kata Willy, Kamis (9/10/2025).

Willy menilai langkah BPJS menyandera hak kesehatan warga demi menekan Pemkab sebagai tindakan keliru secara konstitusional.

“Kenapa dipakai istilah iuran, itu karena spiritnya adalah partisipasi. Jangan disamakan dengan pembayaran premi. Apalagi seperti ini, kok malah menyandra hak asasi warga Pamekasan untuk ngancam Pemerintah Kabupaten?” tukasnya.

Oleh karena itu, Willy meminta BPJS dan Pemkab Pamekasan segera duduk bersama mencari solusi.

“Kebutuhan iuran yang tertunggak masih bisa ditutupi dari mayoritas peserta yang aktif membayar,” sebut Willy.

Pimpinan komisi Hak Asasi Manusia (HAM) DPR tersebut juga menilai nilai tunggakan Rp 41 miliar tidak sebanding dengan total APBD Pamekasan 2025 yang mencapai Rp2 triliun lebih. Willy menegaskan negara telah berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran yang cukup dari APBN dan APBD untuk program kesehatan warga di mana hal tersebut adalah amanat konstitusi.

“Jangan main-main dengan hak asasi warga apalagi urusan kesehatan ini. Jumlah iuran yang tertunda ini hanya 5 persen dari total 872.009 warga yang taat iuran,” papar Legislator dari Dapil Jatim XI itu.

“Artinya sebenarnya bisa tertutupi juga kebutuhannya dari para pengiur, jadi jangan di-sengketakan,” tambah Willy.

Willy menyoroti iuran partisipasi BPJS Kesehatan warga Pamekasan yang tidak sampai 1% APBD.

“Jadi tidak perlu terlampau ribut. Pemkab pasti punya strategi untuk selesaikan ini,” ungkapnya.

“Jadi duduklah bersama, dialog, dan cari penyelesaian. Jangan ditunda pemenuhan hak asasi kesehatan warga ini,” pungkas Willy.

Recent Posts

Rokhmin Dahuri: Guruh Soekarnoputra Wariskan Nasionalisme Lewat Seni dan Budaya

MONITOR, Jakarta - Kepergian seniman dan budayawan Mohammad Guruh Irianto Soekarnoputra meninggalkan warisan penting dalam…

4 jam yang lalu

Delegasi U.S. Army War College Sambangi Istiqlal, Gugun Gumilar Dorong Penguatan Dialog Indonesia-AS

MONITOR, Jakarta - Hubungan Indonesia dan Amerika Serikat kembali mendapat ruang dalam pertukaran gagasan strategis.…

22 jam yang lalu

Menteri UMKM: LAKSMI Tingkatkan Graduasi Ekonomi Pengusaha Mikro Inklusif

MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong peningkatan graduasi ekonomi masyarakat…

2 hari yang lalu

Menaker: Hakim Ad Hoc PHI Jaga Kepastian Hukum

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pertimbangan hakim yang adil dan jelas menjadi bagian…

2 hari yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta: Rekognisi Pesantren Perlu Diikuti Afirmasi Anggaran

MONITOR, Jakarta - Rekognisi negara terhadap pesantren perlu diterjemahkan ke dalam afirmasi kebijakan dan anggaran…

2 hari yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Inkubator untuk Cetak Wirausaha Berkualitas

MONITOR, Surabaya – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya memperkuat…

3 hari yang lalu