POLITIK

Guru Besar Ilmu Politik Islam UIN Jakarta: Pilkada Lewat DPRD Kemunduran Demokrasi

MONITOR, Jakarta – Guru Besar Ilmu Politik Islam UIN Jakarta Khamami Zada menilai gagasan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD sebagai bentuk kemunduran demokrasi. Terdapat implikasi serius jika pilkada dikembalikan ke DPRD. Hal tersebut juga menjadi sebuah langkah mundur yang signifikan bagi perjalanan demokrasi Indonesia.

“Indonesia akan kembali ke model sentralistik era Orde Baru dan mengingkari semangat Reformasi yang menghendaki desentralisasi dan partisipasi publik yang lebih luas,” ujar Khamami dalam Focus Group Discussion (FGD) Revisi UU Pemilu “Desain Sistem Kepemiluan Indonesia” di FISIP UIN Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Lebih lanjut Khamami menyebutkan pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara perwakilan justru melahirkan “transaksi” antarpartai politik, yang alih-alih memperkuat kepentingan rakyat, melainkan kepentingan partai politik. “Legitimasi kepala daerah akan sangat bergantung pada konfigurasi politik di DPRD, bukan pada rakyat. Hal ini akan menciptakan oligarki politik di mana kekuasaan hanya berputar di antara elite partai,” tambahnya.

Menurut dia, kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat memiliki mandat dan legitimasi yang kuat dan bertanggung jawab secara langsung kepada rakyat pemilihnya. Namun sebaliknya, sambung Khamami, jika dipilih oleh DPRD, akuntabilitasnya akan terbagi, bahkan lebih condong kepada partai-partai politik yang mengusungnya di parlemen. “Hal ini dapat menghambat program pembangunan yang pro-rakyat jika tidak sejalan dengan kepentingan partai di DPRD,” tegas Khamami.

Lebih lanjut Khamami menyebutkan Pilkada langsung selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menafsirkan bahwa Pilkada dilaksanakan secara langsung.

Putusan MK menyebutkan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis harus dimaknai sesuai dengan konstruksi pemilu seperti dimaktubkan oleh Pasal 22E UUD NRI 1945. “Dengan demikian, tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim kepala daerah,” tandas Khamami.

Menurut dia, prinsip-prinsip umum yang diakui secara konstitusional dalam pemilu secara mutatis mutandis juga berlaku dalam pilkada, termasuk juga asas pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Sebagaimana maklum, DPR dan Pemerintah merencanakan perubahan UU Paket Politik. Sedianya, DPR menjadwalkan pembahasan perubahan aturan pemilu itu dimulai di awal tahun 2026 mendatang.

Recent Posts

IPW: Kortastipidkor Polri Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Ungkap Mafia Perkara dan Korupsi Rp5 Triliun

MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menilai langkah Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri…

3 jam yang lalu

Usulan Penyesuaian BPIH 2027, Wamenhaj: Upaya Minimalkan Beban Biaya Jemaah, Akan Dibahas Bersama DPR

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan dalam Biaya…

6 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perluas Pemanfaatan AI untuk Tingkatkan Daya Saing UMKM

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya untuk memperluas pemanfaatan…

7 jam yang lalu

Komisi III DPR Minta Polri Cari Pihak Bertanggung Jawab di Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout: Bongkar Seluruh Jaringannya!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendukung investigasi total dugaan korupsi pemenuhan…

7 jam yang lalu

Menaker Tegaskan Produktivitas dan Pelindungan Pekerja Perkuat Daya Saing Tenaga Kerja

MONITOR, Medan — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah terus meningkatkan produktivitas, memperkuat pelindungan pekerja, dan meningkatkan…

12 jam yang lalu

INNOPROM 2026 Perkuat Langkah Industri Agro Indonesia Menembus Pasar Eurasia

MONITOR, Jakarta - Indonesia akan membawa kekuatan industri agro dan pengolahan pangan ke panggung internasional…

12 jam yang lalu