HUKUM

DPR Dorong Komite Reformasi Polri Mampu Ubah Budaya Organisasi Kepolisian

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding menyoroti rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan meresmikan pembentukan Komite Reformasi Polri sekaligus melantik sembilan anggotanya pada pekan depan. Menurutnya, langkah ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian, yang selama ini menghadapi kritik publik terkait transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.

Apalagi, menurut Sudding, kehadiran tokoh-tokoh besar seperti Yusril Ihza Mahendra, Mahfud MD, dan Jimly Asshiddiqie memberi bobot akademis dan independensi yang diperlukan. Namun, ia menekankan bahwa reformasi sejati hanya akan tercapai jika komite diberi kewenangan nyata untuk mengevaluasi kebijakan, budaya organisasi dan praktik operasional Polri, bukan sekadar menjadi simbol formalitas.

“Reformasi Polri harus lebih dari sekadar dokumen atau laporan administratif. Publik menuntut transparansi kinerja, akuntabilitas, dan pengawasan independen yang mampu mendorong perubahan nyata dalam budaya organisasi kepolisian,” kata Sudding, Selasa (6/10/2025).

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap Presiden Prabowo Subianto akan melantik Komite Reformasi Kepolisian, pekan depan. Namun, ia tak merinci siapa saja tokoh yang akan menjadi anggota Komite tersebut.

Dari kabar yang beredar, ada sembilan tokoh yang akan tergabung dalam Komite Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo. Dua diantaranya adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie. Mahfud juga pernah menjabat sebagai Menko Polhukam.

Sudding pun menyoroti potensi dualisme pengawasan akibat pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri internal oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Bahwa saat ini ada 2 tim dengan visi dan misi yang sama harus dapat dipastikan tidak ada tumpang tindih. Jangan sampai ada dualisme dalam proses pengawasan reformasi Polri yang dapat menimbulkan masalah baru,” sebutnya.

Di sisi lain, Sudding menilai Transformasi Reformasi Polri internal yang beranggotakan perwira aktif Polri itu berisiko menjadi ‘tameng’ yang meredam kritik publik dan meminimalkan reformasi struktural maupun kultural.

“Untuk itu, evaluasi internal harus dikombinasikan dengan kontrol eksternal yang kuat, agar reformasi tidak berhenti pada level administratif,” tutur Sudding.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah lebih dulu membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri. Kendati demikian, tim dari internal Polri ini disebut akan bekerja sama dengan Komite Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo.

Terkait hal ini, Sudding memberikan beberapa catatan prioritas yang harus diperhatikan, baik oleh tim internal Polri maupun komite bentukan Presiden.

Pertama terkait transparansi dan akuntabilitas internal. Sudding menegaskan bahwa publik harus memiliki akses yang jelas terhadap data kinerja, pelanggaran anggota, dan mekanisme penindakan.

“Kedua, demiliterisasi dan depolitisasi. Polri perlu menyingkirkan praktik militeristik dan keterlibatan politik praktis yang masih tersisa sejak era ABRI,” ungkapnya.

Sudding pun menyinggung penguatan mekanisme pengawasan eksternal. Menurutnya, Kompolnas, lembaga independen, dan judicial scrutiny (mekanisme pengawasan oleh pengadilan terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana) pada KUHAP baru harus memiliki otoritas nyata atas kewenangan penyidikan.

“Kemudian perubahan budaya organisasi. Reformasi harus menyasar pola pendidikan, etika pelayanan publik, serta sikap aparat terhadap masyarakat, terutama kelompok rentan,” terang Sudding.

Anggota Komisi Hukum DPR yang bermitra dengan Polri itu juga mengingatkan soal target dari Tim Reformasi Polri. Menurut Sudding, keberhasilan reformasi Polri akan diukur dari dampak nyata terhadap perlindungan hak warga dan kepastian hukum, bukan sekadar stempel politik.

“Komite Reformasi Polri harus menjadi instrumen kontrol yang efektif, menutup celah sejarah reformasi 1998 yang belum tuntas,” tegas Legislator dari Dapil Sulawesi Tengah itu.

“Dan tentunya harus bisa memastikan Polri mampu menjalankan fungsi melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat secara profesional,” pungkas Sudding.

Recent Posts

Rokhmin Dahuri: Karhutla Bisa Diantisipasi, Jangan Tunggu Bencana Baru Bergerak

MONITOR, Jakarta - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus dicegah sebelum meluas, bukan baru ditangani…

11 jam yang lalu

GPK Desak Polemik Pemakzulan Gibran Diakhiri, DPR Diminta Fokus pada RUU Perampasan Aset dan Pemilu

MONITOR, Jakarta - Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) meminta DPR dan pemerintah tidak membiarkan polemik pemakzulan…

15 jam yang lalu

Ekonomi Biru Bisa Buka 45 Juta Lapangan Kerja, Hilirisasi Jadi Kunci

MONITOR, Jakarta - Indonesia memiliki potensi ekonomi kelautan yang diperkirakan mencapai 1,4 triliun dolar AS…

17 jam yang lalu

Menag Apresiasi Kerja Kehumasan ASN Kemenag atas Raihan Top GPR Figure Award 2026

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara…

22 jam yang lalu

Jasa Marga Raih Top 10 BUMN Layanan Terbaik dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk berhasil meraih peringkat 10 dalam ajang Danantara…

22 jam yang lalu

Mahasiswa UIN Jakarta dan UI ungkap Model Keberlanjutan Wakaf Rumah Sakit di GLOW 2026

MONITOR, Jakarta - Integrasi tata kelola syariah dan model bisnis hibrida menjadi kunci keberlanjutan wakaf…

2 hari yang lalu