HUKUM

Tokoh NU Kritik KPK, Sebut Ada Framing Keterlaluan dalam Kasus Kuota Haji

MONITOR, Jakarta – Menyikapi kasus kuota haji yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tokoh Nahdlatul Ulama yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Cilandak, KH Muhyidin Ishak menilai hingga kini tidak ditemukan adanya kerugian negara akibat kasus tersebut.

Karena itu, ia meminta agar KPK menjunjung tinggi asas keadilan dalam penanganan perkara. “Saya minta pendekatan hukum yang berkeadilan. Jadi kok lagi-lagi yang disebut PBNU padahal ada kelompok-kelompok lain yang sudah mengembalikan uang itu tidak disebut-sebut. Sepertinya ini framing yang keterlaluan, framing narasi yang berlebihan,” ujar Kiai Muhyidin saat ditemui di Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Syuriah PWNU DKI Jakarta itu menegaskan framing mengenai dugaan keterlibatan kelembagaan NU dalam kasus kuota haji harus segera diluruskan. Menurutnya, jika memang ada oknum pengurus NU yang terlibat, KPK seharusnya menyebutkan nama oknum tersebut, bukan menggeneralisasi institusinya.

“Saya kira ini harus diluruskan sebagai warga masyarakat ini saya merasa keberatan apalagi melibatkan institusi, kelembagaan. Kalau memang ada oknumnya silakan oknumnya disebut. Jangan kelembagaannya,” ucap Ulama Betawi.

Menurut Kiai Muhyidin, pernyataan KPK terkait kasus kuota haji terlalu tendensius. Ia menilai KPK hanya menyebut satu organisasi masyarakat (ormas) Islam tertentu, padahal ada juga pejabat yang merupakan pengurus ormas Islam lain diduga ikut terlibat.

“Ini terlalu tendensius. Saya kira ini benar-benar ini bisa dikembalikan kepercayaan masyarakat. Yang sementara ini masyarakat sudah menganggap ABC yang saya kira terlalu minor,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kasus kuota haji seharusnya dipahami secara proporsional. Masyarakat diminta menggali informasi secara utuh agar tidak menilai secara parsial. “Jadi jangan dianggap bahwa ini masalah haji ini termasuk haji yang jamaah yang reguler. Padahal kan yang dipersoalkan kan jamaah haji yang kuota tambahan. Saya kira ini harus kita cermati secara komprehensif,” tutur Syuriah PWNU DKI Jakarta.

Kiai Muhyidin melihat bahwa penyelenggaraan haji 2024 oleh Kementerian Agama saat dipimpin Yaqut Cholil Qoumas hanya soal fasilitas di Mina yang menurutnya tidak mengalami perubahan signifikan.

Namun, ia menekankan kembali bahwa tidak ada kerugian negara akibat kebijakan tersebut. “Sebenarnya tidak ada kerja negara yang sementara diisukan sekian-sekian ini apa ini,” tegas Kiai Muhyidin.

Kasus Kuota Haji Masih Bergulir: Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 terus bergulir. KPK telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak awal Agustus lalu. Sejumlah pihak sudah diperiksa, dokumen disita, hingga perhitungan awal dugaan kerugian negara yang disebut mencapai Rp1 triliun. Namun, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka.

Recent Posts

Expo Kemandirian Pesantren Meriahkan MQK Internasional di Wajo

MONITOR, Sulsel - Gelaran Musabaqah Qiraatil Kutub (MQK) Internasional ke-1 Tahun 2025 di Kabupaten Wajo,…

1 jam yang lalu

Menteri Maman: Transaksi Digital ‘Same Day Payment’ Perlancar Perputaran Modal UMKM

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengapresiasi hadirnya layanan…

1 jam yang lalu

Puan Ungkap DPR Soroti Evaluasi MBG Hingga Penyelesaian Konflik Agraria

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI, Puan Maharani menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026,…

3 jam yang lalu

Komisi II DPR Usul Pemerintah Daerah Dilibatkan dalam Program MBG

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengusulkan skema tugas bantuan pelibatan pemerintah…

3 jam yang lalu

Menperin Ajak Generasi Muda Jadikan Batik Bagian Dari Gaya Hidup

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian bersama Yayasan Batik Indonesia (YBI) terus berupaya menumbuhkembangkan industri batik…

8 jam yang lalu

Kemenag Wajo Buka Dapur Umum 24 Jam dalam Gelaran MQK Internasional

MONITOR, Jakarta - Ada yang menarik selama gelaran Musabaqah Qiraatil Kutub Internasional (MQKI) di Kabupaten…

9 jam yang lalu