Ilustrasi
MONITOR, Jakarta – Shalat merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Islam. Ibadah ini mendapat perhatian khusus dalam ajaran Islam sampai mendapat sebutan tiang agama. Namun demikian, ada waktu-waktu tertentu yang diharamkan untuk melaksanakan shalat tanpa sebab. Untuk shalat yang mempunyai sebab, seperti shalat qadha, shalat gerhana, dan shalat jenazah, masih boleh dilaksanakan pada waktu-waktu tersebut.
Para ulama menjelaskan, ada lima waktu yang dilarang untuk melaksanakan shalat tanpa sebab atau shalat sunnah mutlak. Dalam mazhab Syafi’i, hukum melaksanakan shalat di waktu tersebut adalah haram dan shalatnya dianggap tidak sah, sementara sebagian mazhab lain menghukuminya sebagai makruh. Hal ini berdasarkan pada hadits Nabi:
صَلِّ صَلَاةَ الصُّبْحِ، ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلَاةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ، فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِينَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ، وَيُسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ، ثُمَّ صَلِّ فَإِنَّ الصَّلَاةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُورَةٌ، حَتَّى يَسْتَقِلَّ الظِّلُّ بِالرُّمْحِ، ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلَاةِ، فَإِنَّ حِينَئِذٍ تُسْجَرُ جَهَنَّمُ، فَإِذَا أَقْبَلَ الْفَيْءُ فَصَلِّ، فَإِنَّ الصَّلَاةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُورَةٌ، حَتَّى تُصَلِّيَ الْعَصْرَ، ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلَاةِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ، فَإِنَّهَا تَغْرُبُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ، وَيُسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ
Artinya: “Tunaikanlah shalat Subuh, kemudian berhentilah shalat sampai matahari terbit dan meninggi. Karena ia terbit di antara dua tanduk setan dan orang-orang kafir bersujud kepadanya. Kemudian shalatlah, karena shalat pada waktu itu disaksikan dan dihadiri (oleh malaikat) sampai bayangan menjadi lurus seperti tombak. Kemudian berhentilah shalat, karena saat itu neraka Jahim dinyalakan. Lalu ketika bayangan sudah condong (waktu Zuhur), shalatlah karena shalat pada waktu itu disaksikan dan dihadiri sampai engkau shalat Asar. Kemudian berhentilah shalat sampai matahari terbenam, karena ia terbenam di antara dua tanduk setan dan orang-orang kafir bersujud kepadanya.” (HR. Muslim)
Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja [Indonesia, Daru Ihya’il Kutubil Arabiyyah: t.t], halaman 66-68) menguraikan, lima waktu yang diharamkan untuk shalat tersebut adalah sebagaimana berikut:
1. Setelah Subuh sampai Terbit Matahari
Waktu yang dilarang shalat ini dimulai sejak selesai melaksanakan shalat Subuh sampai terbit matahari. Mengingat waktu tersebut terlarang, maka di dalam shalat rawatib tidak ada shalat Ba’diyah Subuh. Larangan ini untuk menjaga akidah umat Islam karena di waktu tersebut biasanya digunakan oleh orang-orang yang menyembah matahari.
2. Terbit Matahari sampai Satu Tumbak
Waktu yang dilarang untuk shalat ini merupakan kelanjutan dari waktu sebelumnya, yaitu sejak terbit matahari sampai meninggi kira-kira satu tumbak. Dalam kajian fiqih, waktu ini dikenal dengan waktu syuruq, jika diperkirakan waktunya itu adalah sekitar 15 menit setelah matahari terbit. Sama seperti sebelumnya, larangan ini diberlakukan untuk menjaga akidah umat Islam karena berdasarkan hadits Nabi, matahari muncul di antara dua tanduk setan dan saat itu orang-orang kafir bersujud kepadanya.
3. Waktu Istiwa
Umat Islam dilarang melaksanakan shalat di waktu istiwa, yaitu ketika bayangan tak terlihat karena posisi matahari berada tepat di atas kepala. Waktu terlarang ini akan berhenti otomatis ketika bayangan sudah bergeser ke arah timur karena waktu tersebut menandai datangnya waktu shalat Zuhur. Berdasarkan hadits Nabi, waktu istiwa ini dikaitkan dengan dinyalakannya neraka Jahim yang bisa digambarkan di dunia dengan suhu ekstrem.
4. Setelah Asar sampai Terbenam Matahari
Waktu larangan ini dimulai setelah melaksanakan shalat Asar dan berlangsung hingga matahari tenggelam di ufuk barat. Sebagaimana larangan setelah Subuh, waktu ini juga dimaksudkan untuk menjaga kemurnian akidah umat Islam dari orang-orang yang menyembah matahari saat terbenam. Untuk itu, dalam rawatib tidak ada shalat Ba’diyah Asar.
5. Menjelang Matahari Terbenam
Terakhir, waktu yang dilarang untuk melaksanakan shalat adalah ketika langit sudah menguning hingga matahari benar-benar terbenam di ufuk barat. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi, matahari terbit dan terbenam di antara dua tanduk setan. Larangan shalat di waktu tersebut untuk melindungi akidah umat Islam dari keyakinan orang-orang yang menyembah matahari.
Demikian 5 waktu yang dilarang untuk melaksanakan shalat yang tidak ada sebabnya atau disebut shalat sunnah mutlak. Adapun untuk shalat yang ada sebabnya seperti shalat jenazah, gerhana, dan sebagainya masih boleh dilaksanakan di waktu-waktu tersebut. Wallahu a’lam.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian Republik Indonesia melalui Pusat Industri Halal berupaya untuk mengembangkan potensi…
MONITOR, Jakarta - Sebanyak 34 masjid di tiga provinsi menerima stimulus bantuan dana Rp5,1 miliar,…
MONITOR, Jakarta - Lembaga kajian dan penelitian demokrasi Public Virtue Research Institute (PVRI) mempertanyakan tindakan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Ri Anis Matta berbagai perspektif tentang diplomasi…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) menggelar…
MONITOR, Jakarta - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata), anak usaha PT Kereta Api Indonesia…